Ramadhan adalah bulan istimewa. Keistimewaan itu
tidak hanya terletak pada kewajiban berpuasa bagi umat muslim, tetapi
juga pada ragam ibadah yang hanya tersedia selama bulan Ramadhan dan
juga lipatan pahala bagi yang mengerjakan. Diantara ibadah yang hanya
ada di bulan ramadhan adalah shalat tarawih. Seringkali seorang muslim
menganggap sepele terhadap tarawih, karena jumlah rakaat yang panjang
dan hukumnya yang sunnah. Berbeda dengan puasa yang diwajibkan selama
bulan Ramadhan serta pahala yang dijanjikannya.
Meskipun secara fiqih tarawih hukumnya sunnah (tidak ada ancaman siksa bila ditinggalkan), tidak serta merta dibenarkan jika lantas disepelekan. Hal ini persis seperti yang tergambar dalam hadits Rasulullah saw:
Jika Rasulullah saw yang telah dijamin oleh Allah sawt dengan surganya masih gemar shalat tarawih apakah umatnya boleh begitu saja meninggalkannya, hanya karena pertimbangan hukum sunnah? Tentu tidak. Karena meninggalkan apa yang digemari Rasulullah saw sama artinya dengan tidak menghormati dan tidak mencintainya. (Red. Ulil H)
Meskipun secara fiqih tarawih hukumnya sunnah (tidak ada ancaman siksa bila ditinggalkan), tidak serta merta dibenarkan jika lantas disepelekan. Hal ini persis seperti yang tergambar dalam hadits Rasulullah saw:
قال أنس رضي الله
عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرغب فى صلاة التراويح من غير أن
يأمر فيها بعزيمة ويقوا ان الله تعالى فرض صيام رمضان وسننت قيامه فمن صامه
وقامه ايمانا واحتسابا خرج من ذنوبه كيوم ولدته امه
Anas ra. pernah berkata bahwa Rasulullah saw sangat gemar shalat
tarawih walaupun tidak diperintahkan dengan keras (sunnah), beliau
bersabda: Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan puasa Ramadhan dan Aku
men-sunnahkan mendirikan sembahyang malam Ramadhan (tarawih), maka
barang siapa berpuasa (di siang bulan Ramadhan) dan mendirikan shalat
(pada malamnya) dengan penuh iman dan keikhlasan, maka terbebaslah dia
dari dosanya seperti ketika ia dilahirkan oleh ibunya.Jika Rasulullah saw yang telah dijamin oleh Allah sawt dengan surganya masih gemar shalat tarawih apakah umatnya boleh begitu saja meninggalkannya, hanya karena pertimbangan hukum sunnah? Tentu tidak. Karena meninggalkan apa yang digemari Rasulullah saw sama artinya dengan tidak menghormati dan tidak mencintainya. (Red. Ulil H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar