Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Ubudiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ubudiyah. Tampilkan semua postingan

Hakikat Sujud dan Hikmahnya

Written By Moh Wahyudi on Selasa, 27 Januari 2015 | 02.42



Sujud merupakan salah satu rukun dalam shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Namun sujud juga tidak baik jika asal dikerjakan. Karena dalam sujud itu terdapat nilai-nilai kerohanian yang sangat dalam. Dengan meletakkan kepala di bawah dan menempelkan kening dan hidung di atas tanah, dua lutut, dan telapak tangan serta ujung-ujung jarinya. Sebagaimana yang diterangkan oleh Rasulullah saw:

 اُمِرْتُ اَنْ اَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ اَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ، وَاَشَارَبِيَدِهِ عَلَى اَنْفِهِ، والْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَاَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Aku disuruh bersujud pada tujuh tulang pada kening seraya menunjuk dengan tangannya kepada hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan ujung-ujung kaku.

Keterangan tentang posisi fisik di atas hendaknya tidak haya dilaksanakan tetapi juga diresapi. Karena sesungguhnya rambu-rambu itu mengandung hikmah yang bila dilaksanakan dapat membantu seorang lebih khusyu’ dan ihlash dalam shalat. Jika demikian, wajar kalau Rasulullah saw kana menemani sahabatnya yang banyak bersujud

عن ربيعة بن كعب الأسلمى رضى الله عنه قال كنت أبيت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فأتيه بوضوئه وحاجته فقال سلنى فقلت  أسألك مرافقتك في الجنة. فقال : أوغير ذلك . قلت : هو ذاك . فقال أوغير ذلك . قلت : هو ذاك قال فأعني على نفسك بكثرة السجود

Dari Rabiah bin Ka’ab r.a, ia berkata: “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah SAW kemudian aku membawa kepadanya air untuk beliau berwudhu dan buang hajat, lalu beliau bersabda: “Mintalah dariku”, aku berkata: “Aku meminta menjadi pendampingmu di syurga”, ia bersabda: “Mintalah selain itu”, aku berkata: “Aku hanya meminta menjadi pendampingmu di syurga”, Rasulullah SAW bersabda: “Mintalah selain itu”, aku berkata: “Itu permintaanku”, ia bersabda: “Bantulah aku mewujudkan permintaanmu dengan banyak engkau bersujud (shalat)”. HR. Muslim 1

Secara fisik kondisi sujud memang menunjukkan sebuah penghambaan total. Bagaimana posisi itu begitu sangat rendahnya. Namun dibalik kepasrahan dan kerendahan itu sesungguhnya Allah swt akan meninggikan derajatnya. Sebagaimana diterangkan

عن ثوبات رضى الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عليك بكثرة السجود لله فإنك لا تسجد لله سجدة إلا رفعك الله بها درجة وحط عنك بها خطيئة قال معدان ثم لقيت أبا الدرداء فسألته فقال لي مثل ما قال لي ثوبان

Dari Tsauban r.a ia berkata: “Aku mendegar Rasulullah SAW bersabda: “Perbanyaklah bersujud sesungguhnya engkau tidak melakukan satu sujudpun karena Allah, melainkan Allah mengangkatkan engkau dengan sujud tersebut satu derajat dan Allah menghapuskan darimu satu kesalahan”. HR. Muslim

Dan yang paling hakiki dari sujud adalah merasakan kedekatan antara seorang hamba dan tuhannya. Pada saat sujud itu bisa dengan mudah seorang hamba menitikkan air mata, atau merasa intim dengan Allah swt. Begitu yang diajarkan Rasulullah saw dalam haditsnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ“أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ. فَأَكْثِرُوْا الدُّعَاءَ”

Hadits riwayat Abi Hurairah Radhiyallahu’anhu, Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: “Paling dekatnya seorang hamba dengan tuhannya ialah ketika dia bersujud. Maka perbanyaklah berdo’a”

Amalan Mujarab Lancarkan Rezeki ala Rasulullah SAW


Amalan Mujarab Lancarkan Rezeki ala Rasulullah SAW
Pada prinsipnya, zikir sangat dianjurkan pada saat apa saja dan dengan lafazh apa saja. Tidak peduli panas, hujan, mendung, atau terik, zikir tetap disarankan. Tidak ada ketentuan bahwa zikir mesti diperbanyak saat saluran rezeki tersumbat atau kredit macet. Demikian juga di waktu senang. Singkatnya lidah tidak boleh kering dari zikir di mana saja dan kapan saja.

Tetapi memang ada kalanya Rasulullah SAW menganjurkan para sahabat untuk melazimkan suatu amal. Sementara Rasulullah SAW sendiri menyebutkan buah dari amal tersebut atau tidak menyebutkannya sama sekali.

Berikut ini merupakan amalan yang dianjurkan Rasul SAW kepada sejumlah sahabatnya dengan faidah melonggarkan saluran-saluran rezeki. Demikian disebutkan Abu Bakar bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam karyanya Hasyiyah I‘anatut Thalibin ala Fathil Mu‘in.

وردت عن النبي صلى الله عليه وسلم في أحاديث صحيحة كثيرة، أمر بها بعض أصحابه لتوسعة الرزق، وقال بعض العارفين: وهي مجربة لبسط الرزق الظاهر والباطن، وهي هذه: لا إله إلا الله الملك الحق المبين، كل يوم مئة مرة. سبحان الله وبحمده، سبحان الله العظيم، أستغفر الله، كل يوم مئة مرة. واستحسن كثير من الأشياخ أن تكون بين سنة الصبح والفريضة، فإن فاتت في ذلك فبعد صلاة الصبح وقبل طلوع الشمس، وإن فاتت في ذلك فعند الزوال. فلا ينبغي للعبد أن يخلي يومه عنها. 

Tersebut dalam banyak hadits sahih sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad SAW memerintahkan sejumlah sahabatnya untuk mengamalkan bacaan ini demi memperlapang rezeki. Sebagian ‘arifin mengatakan, amalan ini teruji dalam melapangkan rezeki lahir maupun batin. Bacaan yang dimaksud ialah “La ilaha illallah. Almalikul haqqul mubin” setiap hari 100 kali. “Subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil adzim, astaghfirullahal adzim” setiap hari 100 kali. Banyak guru besar menganggap baik melazimkan bacaan ini saat di antara sembahyang sunah Subuh dan sembahyang Subuh. Kalau kesempatan itu luput, maka bacalah setelah Subuh hingga sebelum fajar menyingsing. Bila di waktu itu luput juga, maka bacalah setelah matahari gelincir (penanda Zhuhur). Singkatnya, kalau bisa jangan sampai setiap orang mengarungi hari-harinya tanpa bacaan ini.

Rezeki yang dimaksud di atas mencakup rezeki lahir maupun batin. Artinya, tidak ada salahnya kalau bacaan ini diamalkan oleh para murid yang cenderung bebal menerima pelajaran atau mereka yang sulit mengubah kebiasaan buruk menjadi baik. Yang jelas, amalan  ini menambah pahala yang bersangkutan.

“La ilaha illallah. Almalikul haqqul mubin. Muhammadur Rasulullah Ash-shadiqul Wa‘dil Amin” merupakan kalimat yang tertera di pintu Ka‘bah. Siapa membacanya, akan mendapat pahala yang besar. Demikian keterangan Mufti Jakarta Habib Utsman bin Yahya dalam karyanya "Kitab Sifat Dua Puluh" dengan bahasa Arab Melayu. Wallahu A ‘lam. (Alhafiz K)

Batalnya Pahala Puasa

Written By Moh Wahyudi on Kamis, 10 Juli 2014 | 19.58

Pada dasarnya hakikat puasa adalah al-imsak yaitu menahan. Menahan diri dari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa dan yang membatalkan pahala puasa. Banyak orang berhasil melakukan puasa dengan menahan ini dari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi mereka tidak berhasil mendapatkan pahala.
Inilah yang dimaksud dengan hadits Rasulullah
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ...
“Betapa banyak orang-orang yang berpuasa tidak mendapatkan balasan kecuali lapar dan haus”.
Oleh karena itu perlu kiranya diterangkan berbagai hal yang memabatalkan pahala puasa, sebagaimana disebutkan dalam Syarah Bafadhal pada Hamisyi Al-Hawasyil Al-Madaniyyah:
ويسن له ترك الشهوات المباحة التى لاتبطل الصوم من التلذذ بمسموع ومبصر وملموس ومشموم كشم ريحان ولمسه والنظر اليه لما فى ذلك من الترفه الذى لا ينسب حكمة الصوم ويكره له ذلك كله كدخول الحمام
Disunatkan bagi orang yang berpuasa meninggalkan syahwat yang (meskipun) diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa seperti terlalu asyik mendengar, melihat, menyentuh, seperti mencium bunga, menyentuh dan memandanginya. Sesungguhnya keasyikan yang demikian ini tidak sesuai dengan hikmah puasa. Oleh karena itulah hukumnya menjadi makruh. Begitu pula hal serupa yang lain seperti masuk ke pemandian.
Pembahasan di atas dalam kaca mata fiqih hanya menerangkan tentang hal-hal yang dianggap makruh jika dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, dan tidak sampai membatalkan puasa. Akan tetapi jika dilihat secara komprehensif, sesungguhnya di dalam kemakruhan itulah terletak dorongan syahwat yang dapat membatalkan pahala puasa, karena dianggap berlawanan dengan hikmah puasa itu sendiri.
Dalam konteks kekinian berbagai hal yang mengasyikkan itu adalah berbagai macam kegiatan yang dapat melalaikan kita dari mengingat (hal-hal yang diwajibkan) Allah, seperti menyibukkan diri bermain game (Game Online, Play Stastion, catur dll) terus-terusan mengisi puasa dengan nonton film, acara televisi, ataupun berkumpul dan berbincang dengan teman. Semua ini memang bukan membatalkan puasa tetapi dapat membatalkan pahala puasa. (red.Ulil H)

Jangan Sepelekan Tarawih

Jangan Sepelekan TarawihRamadhan adalah bulan istimewa. Keistimewaan itu tidak hanya terletak pada kewajiban berpuasa bagi umat muslim, tetapi juga pada ragam ibadah yang hanya tersedia selama bulan Ramadhan dan juga lipatan pahala bagi yang mengerjakan. Diantara ibadah yang hanya ada di bulan ramadhan adalah shalat tarawih. Seringkali seorang muslim menganggap sepele terhadap tarawih, karena jumlah rakaat yang panjang dan hukumnya yang sunnah. Berbeda dengan puasa yang  diwajibkan selama bulan Ramadhan serta pahala yang dijanjikannya.
Meskipun secara fiqih tarawih hukumnya sunnah (tidak ada ancaman siksa bila ditinggalkan), tidak serta merta dibenarkan jika lantas disepelekan. Hal ini persis seperti yang tergambar dalam hadits Rasulullah saw:
قال أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرغب فى صلاة التراويح من غير أن يأمر فيها بعزيمة ويقوا ان الله تعالى فرض صيام رمضان وسننت قيامه فمن صامه وقامه ايمانا واحتسابا خرج من ذنوبه كيوم ولدته امه
Anas ra. pernah berkata bahwa Rasulullah saw sangat gemar shalat tarawih walaupun tidak diperintahkan dengan keras (sunnah), beliau bersabda: Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan puasa Ramadhan dan Aku men-sunnahkan mendirikan sembahyang malam Ramadhan (tarawih), maka barang siapa berpuasa (di siang bulan Ramadhan) dan mendirikan shalat (pada malamnya) dengan penuh iman dan keikhlasan, maka terbebaslah dia dari dosanya seperti ketika ia dilahirkan oleh ibunya.
Jika Rasulullah saw yang telah dijamin oleh Allah sawt dengan surganya masih gemar shalat tarawih apakah umatnya boleh begitu saja meninggalkannya, hanya karena pertimbangan hukum sunnah? Tentu tidak. Karena meninggalkan apa yang digemari Rasulullah saw sama artinya dengan tidak menghormati dan tidak mencintainya. (Red. Ulil H)

30 Fadhilah Shalat Tarawih

30 Fadhilah Shalat TarawihMenyambung pembahasan mengenai tarawih yang sering disepelakan karena hukumnya yang sunnah, sungguh hal itu sangat-sangat keliru. Karena dalam kitab Durratun Nasihin disebutkan berbagai fadhilahnya sebagaimana yang diceritakan oleh baginda Ali karramallhu wajhah dalam sebuah hadits.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra. bahwasannya Rasulullah saw pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah shalat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam;
1 : membebaskan seorang mu’min dari dosanya seperti ketika ia baru dilahirkan ibunya.
2 : diampunkan dosa kedua ibu-bapaknya, jika kedunya beriman.
3 : berseru malaikat dari bawah ‘arasy “mulailah beramal, Allah telah menghapus dosa-dosa yang terhadulu”.
4 : baginya pahala seperti membaca semua kitab Allah (taurat, injil, zabur dan alqur’an)
5 : Allah berikan padanya pahala shalat di Masjidil Haram, Masjid Madinah dan Masjidil aqsha.
6 : Allah berikan padanya pahala orang yang thawaf di baitul ma’mur seraya memohonkan ampun untuknya segala batu dan lumpur.
7 : seolah baginya hidup di zaman nabi Musa dan turut berperang melawan Fir’aun dan Hamman.
8 : Allah berikan kepadanya apa-apa yang diberikan kepada nabi Ibrahim as.
9 : seolah-olah ia menyembah Allah swt seperti kelasnya ibadah Rasulullah saw.
10 : Allah berikan rizqi kepadanya berupa kebaikan dunia dan akhirat.
11 : akan keluar dari dunia (mati) seperti hari ketika dilahirkan ibunya.
12 : wajahnya seperti bulan tanggal empat belas di hari kiyamat nanti.
13 : aman dai segala keburukan di hari kiyamat nanti
14 : dibebaskan dari pemeriksaan di hari kiyamat atas dasar persaksian malaikat atas shalat tarawihnya.
15 : memintakan ampun untuknya semua malaikat pemikul ‘arasy dan kursi.
16 : Allah swt menuliskan untuknya keselamatan dari neraka, dan kebebasan memasuki surga.
17 : diberikan kepadanya pahala Nabi-Nabi.
18 : berserulah seorang malaikat “wahai hamba, Allah telah ridha kepadamu dan kedua orang tuamu”
19 : Allah swt mengangkat derajatnya di surga firdaus.
20 : diberikan kepadanya pahala orang-orang yang mati syahid dan para shalihin.
21 : Allah swt buatkan rumah di surga dari cahaya.
22 : terbebaskan dari duka-cita ketika di hari kiyamat nanti.
23 : Allah swt buatkan kota di dalam surga
24 : ada 24 doa yang mustajabah baginya.
25 : Allah swt bebaskan darinya siksa kubur.
26 : Allah swt angkatkan dosanya selama empat puluh tahun.
27 : melewati shirath di hari kiyamat nanti secepat kilat.
28 : Allah swt angkatkan baginya seribu derajat di dalam surga.
29 : Allah swt berikan padanya pahala seribu haji yang diterima.
30 : Allah swt berkata padanya “Wahai hambaku makanlah oleh buah-buahan surga, dan mandilah dari air (surga) salsabila, dan minumlah dari air telaga (surga) al-Kautsar, Aku tuhanmu dan Engkau adalah hambaku.
Demikianlah sesungguhnya fadhilah yang tersimpan dalam setiap shalat tarawih. Perbedaan fadhilah pada masing-masing malam ini menunjukkan betapa tarawih adalah suatu momentum yang tidak mungkin berulang kembali. Siapa melewatkan satu malam, berarti telah kehilangan satu fadhilah. Dan itu akan di dapatnya kembali pada tahub berikutnya, kalaupun dia masih hidup. Maka hendaklah ini dihayati dengan seksama. (red. Ulil H)

Tidurlah Dulu Baru Shalat

Written By Moh Wahyudi on Selasa, 15 April 2014 | 19.54

Tidurlah Dulu Baru ShalatDunia dan segala macam isinya diciptakan oleh Allah swt untuk manusia, termasuk juga malam dan siang. Sebagian besar manusia mefungsikan siang untuk mencari nafkah dan menjalankan berbagai beraktifitas, dan memanfaatkan malam untuk beristirahat.
Malam yang gelap tanpa terik mentari sengaja dicipta agar tidak menyilaukan mata, agar manusia mudah terlelap dan malam menjadi sunyi. Bumi akan beristirhat melayani kebutuhan manusia. Berbeda ketika waktu telah berganti dengan siang yang terang. Panas matahari penuh energi mendukung segala aktifitas manusia, bumi kembali ramai dengan kehidupan dan kesibukan.
Namun tidak demikian, bagi sebagian orang malam yang sunyi menjadi ruang yang paling berharga. Kesunyian malam menjadi suasana yang paling kondusif membangun harmoni antara manusia dan Allah Yang Maha Kuasa. Di balik kesunyiannya, malam menyimpan seribu hikmah, apalagi sepertiga terakhir malam hari.Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan dari Abu Hurairah :
“ketika malam tinggal sepertiga, Allah swt turun ke langit dunia dan berkata:  barang siapa yang meminta padaku akan Ku kabulkan permintaannya, siapa yang minta ampunan akan Ku ampuni, siapa yang minta rizqi akan Ku beri, siapa yang minta dihindarkan dari keburukan akan Ku hindarkan hingga fajar tiba”
Ketika dunia sunyi, Allah swt membuka kesempatan pada siapapun yang hendak berkomunikasi dengannya. Demikianlah Rasulullah saw membagi malam menjadi tiga. Sepertiga pertama digunakannya waktu istirahat (tidur), sepertiga kedua difungsikannya untuk shalat, dan sepertiga terakhir adalah waktu Rasulullah saw berdzikir (mengingat-Nya), demikian bunyi haditsnya:
إنى أجعل اليل أثلاثا, فثلثا أنام, وثلثا أصلى, وثلثا أستذكر فيه
Demikian keistimewaan ibadah di malam hari dibandingkan siang, seperti keutamaan shadaqah sirri (secara rahasia) yang mengalahkan shadaqah ‘alaniyah (secara terang-terangan).
Mengenai keutamaan sepertiga malam terakhir ini, Rasulullah saw juga pernah bertanya kepada Jibrilأى الليل أسمع؟  mana malam yang didengar Allah? Jibril menjawab “إن العرش يهتز من السحر “ sesungguhnya ‘arsy bergetar di waktu sahur.
Begitu pentingnya shalat disepertiga terakhir malam sehingga Rasulullah saw pernah bersabda:
ركعتان يصليهما العبد فى جوف الليل خير من الدنيا وما فيها. لولا أن أشق على أمتى لفرضتها عليهم  
Shalat dua rak’at di sepertiga malam terakhir lebih baik dari dunia seisinya. Andaikan aku tidak khawatri memberatkan umatku, pastilah akan kuwajibkan shalat tersebut atas mereka.
Demikianlah berbagai fadhilah sepertiga malam yang sangat menggiurkan siapapun yang ingin mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Meski demikian harus diperhatikan bahwa jasmani manusia sangat terbatas. Semangat yang tinggi harus diimbangi dengan kondisi badan yang baik, sehingga keinginan mulia untuk bangun malam dapat terlaksana. Membagi waktu adalah kunci segalanya. Karenanya sebuah solusi dari para ulama adalah menyempatkan diri tidur di siang hari, mengorbankan sedikit waktu demi kesuksesan bangun di waktu malam.
Andaikan memang tidak ada kemampuan untuk mendirikan shalat di sepertiga malam, janganlah dipaksakan. Rasulullah saw menghimbau sebaiknya dituntaskan dulu rasa ngantuknya, tidurlah lagi. Baru kemudian laksanakan shalat malam. Begitu perintah Rasulullah saw dalam haditsnya:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا نعس أحدكم وهو فى الصلاة فليرقد حتى يذهب عنه النوم, فانه إذا صلى وهوينعس لعله يذهب ليستغفر فيسب نفسه
Jikalau engkau mengantuk dalam keadaan shalat, maka berbaringlah hingga hilang rasa kantukmu. (karena) jikalau engkau shalat dan mengantuk jangan-jangan kamu (bermaksud) minta ampunan tetapi kamu (malah) mencelakakn dirimu sendiri.
Demikian pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw kepada Zainab ketika mengetahui ada tali yang dipergunakan untuk mengikatnya ketika shalat, Rasulullah pun mengatakan shalatlah engkau ketika trengginas, dan duduklah tatkala malas.
Sesungguhnya tidak ada paksaan dalam ibadah, bahkan semangat yang menggebu-gebu dalam ibadah harus ditinjau ulang. Dalam hal ini kondisi tubuh perlu dipertimbangkan. Demikian keterangan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani dalam al-Ghunyah, li Thalibiy Thariqil Haqqi 'Azza wa Jalla  (red. Ulil H)

Sumpah Menggunakan Al-Qur'an

Written By Moh Wahyudi on Kamis, 10 April 2014 | 15.30

Selain mengandung pituduh dan petunjuk bagi kehidupan beragama, al-Qur’an juga berfungsi sebagai penanda bagi ilmu pengetahuan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai temuan terbaru dalam ilmu biologi, fisika dan kimia yang ternyata telah tersirat dalam al-Qur’an. Itulah diantara bukti mukjizat al-Qur’an.
Oleh karenanya tidak berlebihan jika dikatakan al-Qur’an merupakan kitab solusi yang memiliki kemampuan menjawab berbagai masalah yang timbul karena perkembangan zaman yang tidak mampu dijawab oleh kecerdasan tehnologi.
Memang, cangghinya tehnologi dan majunya ilmu pengetahuan telah mencapai taraf kesukesan yang luar biasa. Sekarang tehnologi informasi telah berhasil menciptakan media yang mampu melipat jarak dan waktu, sehingga seseorang dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus bertemu secara fisik. Apalagi sekedar mengirim kabar dan berita. Hanya dengan hitungan detik informasi tentang kejadian di belahan bumi sebelah utara dapat diterima penghuni bumi sebelah selatan dan begitulah seterusnya. Dalam dunia scaning, tehnologi telah mampu mendeteksi keberadaan sebuah benda yang dengan sengaja disimpan dan disembunyikan dari mata telanjang. Begitu juga kemampuannya mengontrol sesuatu dari jarak jauh.
Akan tetapi secanggih apapun tehnologi dan seberapapun kemajuan ilmu pengetahuan, keduanya masih saja tidak mampu mendeteksi kebohongan yang dilakukan seseorang, apalagi menjaga kejujuran. Di saat inilah al-Qur’an mengambil peran sebagai satu-satunya media yang mampu menjawab kelemahan otak manusia. Lihat saja prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang senantiasa menjadikan al-Qur’an sebagai alat sumpah dengan meletakkannya di atas kepala atau di telapak tangan. Atau pengambilan sumpah terhadap seorang yang terdakwa. Bukankah ini merupakan usaha menjaga seseorang dari tindak culas dan kebohongan?
Dalam hal ini al-Qur’an berfungsi sebagai alat pengikat hati seseorang agar tidak lari menuju kebohongan. Sebagai mana al-Qur’an berfungsi sebagai pagar yang akan menjaga seorang pejabat yang telah diambil sumpahnya dalam koridor kebenaran. Begitulah I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesunnahan.
ومن التغليظ أن يوضع المصحف فى حجره ويطلع له سورة براءة, ويقال له ضع يدك على ذلك ويقراء قوله تعالى "إن الذين يشترون... الأية   
Diantara tata-cara memberatkan sumpah ialah dengan meletakkan mushaf di atas pangkuan dan di perlihatkan kepadanya surah Baro’ah lantas dikatakan kepadanya “letakkan tanganmu pada mushaf” kemudian dibacakan kepadanya ayat innalladzina yaystaruuna…”
Demikianlah diantara mukjizat al-Qur’an ia mampu menjadi salah satu media yang melemahkan keinginan seseorang untuk menjaga dustanya (Red. Ulil H)

Kandungan Ibadah dalam Tradisi Maulid

Kandungan Ibadah dalam Tradisi MaulidMemasuki bulan Rabi’ul Awal atau yang dikenal orang jawa dengan “bulan mulud”, ada tradisi yang senantiasa dilestarikan oleh sebagian umat Islam, yaitu tradisi baca Al-Barjanzi atau Burdah dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Tradisi ini biasanya diselenggarakan dari rumah kerumah secara bergiliran, atau di masjid-masjid maupun mushalla, dengan cara membaca shalawat secara bersama-sama dimana salah satu dari yang hadir membaca Al-Barjanzi tersebut, sedangkan yang tidak membaca dianjurkan menjawab dengan bacaan shalawat.Setelah acara usai dilanjutkan dengan jamuan makan bersama. Entah makanan itu berupa maknan ringan, snack, ataupun lainnya. Kadang kala juga hanya sekedar minuman teh atau kopi.
Semarak membaca Al-Barjanzi ini tiada lain bertujuan untuk bershalawat, memanjatkan doa untuk Nabi Muhammad sebagai nabi yang telah memberi perubahan dari jaman kegelapan jahiliyah menjadi jaman pencerahan Islam. Meskipun doa kita sebagai hamba tidak dibutuhkan Rasulullah saw, mengingat posisinya sebagai makluk yang paling utama, tetapi bagi kita doa itu sendiri adalah ibadah. Sebagaimana hadits riwayat dari Nu’man Bin Basyir Radliyallahu Anhu, إِنَّ اَلدُّعَاءَ هُوَ اَلْعِبَادَة  Doa adalah ibadah yang berpahala.
Dalam penyelenggaraan membaca Al-Barjanzi tersebut menyimpan beberapa macam ibadah, diantaranya adalah, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad, bersedakah berupa makanan, berdoa dan mendoakan, mengingat perjuangan para pendahulu dengan maksud dan tujuan mengambil hikmah dan pelajaran dari masa mereka.
Tentunya dibalik semua ibadah-ibadah diatas ada keberkahan dan anugerah yang akan diterima jika memang menjalankannya tulus karena mengharap pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hadits berikut memberi penjelasan mengenai keutamaan membaca shalawat, sebagaimana riwayat sahabat Ibnu Mas’ud Radliyallahu Anhu,
إِنَّ أَوْلَى اَلنَّاسِ بِي يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, أَكْثَرُهُمْ عَلَيَّ صَلَاةً
Orang yang paling utama berada denganku kelak di hari kiamat adalah mereka yang banyak membaca shalawat kepadaku.
Sungguh keberkahan tiada tara bagi siapa saja umat muslim diantara mereka yang senantiasa memperbanyak membaca shalawat kecuali balasan pahala dari Allah Subhanu Wa Ta’ala, dengan menempatkannya bersama Nabi Muhammad.
Maka di bulan rabi’ul awal ini kita senantiasa membaca shalawat kepada Nabi Muhammad dan banyak mengerjakan ibadah-ibadah sunnah dengan maksud dan tujuan mendapat keberkahan dan rahmat serta pertolongan sari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (Pen. Fuad H/ Red Ulil H)

Anjing dan Sihir sebagai Penjaga

Anjing dan Sihir sebagai PenjagaSetiap individu berhak mentasarufkan harta benda dan kekayaannya sesuai keinginannya, asal tidak melupakan kewajibannya berzakat, bersedekah dan infak. Karena setiap harta benda yang dimiliki terdapat hak orang lain di dalamnya.
Kekayaan dan harta benda yang dimiliki seseorang haruslah dijaga dan dirawat serta digunakan demi kemaslahatan dan kebaikan. Tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kejahatan dan kerusakan apalagi sampai membahayakan kehidupan orang lain.
Demikianlah keterangan dalam Kitab Fatawa Isma’il Zain bahwa,
إن حماية البستان بالسحر لا تجوز قطعا لحرمة استعمال السحر مطلقا، وأما حمايته بالدعاء أو الكلب فذلك جائز
Menjaga kebun dengan sihir tidak diperbolehkan karena menggunakan sihir secara mutlaq hukumnya adalah haram. Sedangkan menjaganya dengan doa-doa atau dengan anjing yang terlatih maka hukumnya boleh.
Secara tekstual pelarangan penggunaan sihir untuk keamanan adalah hal yang dilarang oleh agama, karena hal itu bertentangan dengan aqidah dan membahayakan orang lain yang terkena dampak dari sihir tersebut. Begitu juga dilarang memagari rumah dengan aliran listrik yang mematikan. Sungguhpun hal itu tidak bertentangan dengan aqidah tetapi sangat membahayakan orang lain.
Oleh karena itulah Islam mengajarkan berbagai doa yang berguna untuk ‘mengamankan’ harta benda, kekayaan dan segala milik agar terhindar dari kejahatan orang lain. Andaikan diperlukan, maka menggunakan jasa hewan seperti anjing yang telah terlatih sebagai penjaga, hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan anjing tersebut tidak meresahkan orang lain dan warga sekitar. (Pen. Fuad H/Red. Ulil H)

Keutamaan Wali di Atas Alim

Penghargaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan sangtlah tinggi. Setinggi penghargaan mereka terhadap para pemiliknya (ulama). Betapa taat dan ta’dhimnya para santri kepada para ulama dapat dilihat ketika mereka berbondong-bondong mendengarkan petuah, pengajian dan ta’limnya. Hal ini sesuai dengan petunjuk agama untuk menghargai ilmu dan para pemegangnya.
Penghargaan yang serupa juga diberikan kepada para wali, bahkan penghormatan itu jauh lebih dalam ketika mereka telah tiada. Lihatlah beberapa makam para wali yang berada di Nusantara ini selalu penuh dengan peziarah. Sebagian masyarakat mampu memahamai fenomena ini dengan jernih. Dan membacanya sebagai bagian dari tradisi Islam. Tetapi sebagian orang tidak memahami hal ini, dan menganggap penghormatan kepada wali dan orang mati tidaklah pantas dilakukan. Mereka menganggap posisi seorang wali tidaklah lebih tinggi dari seorang ‘alim. Padahal tidak demikian, karena posisi wali ada di atas posisi alim.
Karena jika para alim adalah mereka yang menguasai masalah furu’ dan ushul dalam ajaran agama Islam yang membentang dari hal aqidah, syariah, tafsir, hadits dan seterusntya. Maka sesungguhnya para wali yang telah mencapai ma’rifat kepada Allah swt, dan membenamkan diri dalam pengabdian kepada-Nya setulus hati untuk selamanya dengan rela mengorbankan berbagai kesenangan duniawi dan syahwat rohani, maka sesungguhnya wali itu lebih utama posisinya dibandingkan para alim.
As-Syaikh Zainuddin al-Malibary mengatakan dalam Hidayatul Adzqiya’  sebagai berikut:
والعارفون بربهم هم أفضل    *   من أهل فرع والأصول تكملا
فلركعة من عارف هى أفضل  *   من ألفها من عالم فتقبلا
Dan mereka orang-orang yang mengenal (makrifat) Tuhannya lebih afdhal (utama) dibandingkan para ahli furu’ dan ahli ushul yang sempurna. Sesungguhnya satu raka’at yang dilakukan orang arif (wali) itu lebih utama dibandingkan seribu raka’at orang alim. Terimalah keterangan ini.
Begitu pula keterangan Sayyid al-Bakri Ibn Sajjid Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam kitabnya Kifayatul Atqiya’ wa Minhajul Ashfiya’ beliau menjelaskan bahwa kemuliaan orang yang berilmu (alim) itu sangat tergantung dengan ilmunya dan fungsi dari ilmu tersebut yang sangat terbatas. Akan tetapi kemuliaan para wali (al’arifuuna billah)orang yang mengerti Allah swt itu tergantung kepada yang Maha Mengetahui yang pengetahuan-Nya sangat sempurna dan amat mulia (yang tanpa batas - tanpa tanding).
وذلك بأن العلم يشرف بشرف المعلوم وبثمراته فالعلم بالله وصفاته أشرف من العلم بكل من الفروع والأصول لأن متعلقه أشرف المعلومات وأكملها
(Red. Ulil H)

Enam Penyakit Akibat Terlalu Kenyang

Enam Penyakit Akibat Terlalu KenyangAwas jangan terlalu kenyang…! begitulah kira-kira pesan Rasulullah saw bila dibahasakan dalam bentuk lperingatan. sayangnya hadits itu hanya bersifat informatif belaka bahwa “pangkal segala penyakit adalah terlalu kenyang dan pangkal segala obat adalah lapar
أصل كل داء البردة وأصل كل دواء الازمة يعنى الجوع
Iashlu kulli da-in albardatu wa ashlu kulli dawa-in al-azmatu ya’ni al-ju’u
Dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin, al-Ghazali menjabarkan bahwa ada enam macam penyakit yang diakibatkan kondisi terlalu kenyang. Sebagian merupakan penyakit fisik dan lainnya adalah penyakit batin. Keenam penyakit itu adalah;
Pertama melunturkan rasa takut kepada Allah swt. orang yang terbiasa dalam kondisi kenyang akan selalu merasa kecukupan dan akan terbersit dalam hatinya bahwa ia tidak membutuhkan orang lain lagi, bahkan secara perlahan juga menyingkirkan Allah swt sebagai Yang Maha Pemberi Rzki. Karena seseungguhnya ia mengira bahwa makanan itu merupakan hasil keringatnya.
Penyakit Kedua merupakan lanjutan dari proses penyakit pertama. Ketika rasa takut kepada-Nya telah tiada, maka seseorang akan bermalas-malasan untuk beribadah.
Penyakit ketiga adalah lenyapnya rasa kasihan terhadap sesama, karena dia mengira semua orang telah kenyang sepertinya. Hatinya begitu dangkal untuk sekedar ikut memahami dan merasakan kondisi orang lain.
Penyakit keempat adalah tertutupnya hati dan telinga dari berbagai macam hikmah dan kebijakan yang datang kepadanya. Sehingga mereka yang dalam kondisi kenyang sangat susah menerima nasehat dan petuah akan kebaikan.
Begitupun sebaliknya, (penyakit kelima) ketika seseorang yang dalam kondisi kenyang memberikan nasehat maupun petuah pastilah nasehat itu akan terbang dibawa angin dan tidak akan berkesan di hati pendengarnya.
Dan penyakit keenam bahwasannya kondisi kenyang akan mengundang penyakit. Mengenai hal ini fenomena merebaknya penyakit diabets, kolesterol, hipertensi dan lain sebagainya adalah bukti nyata dari hadits Rasulullah saw di atas.
Oleh karena itulah, hendaknya manusia mewaspadai kondisi terlalu kenyang. Hal ini yang sedari dulu diajarkan oleh para kyai di pesantren, bahwa berhentilah makan sebelum kenyang.
Karena kondisi kenyang gampang mengundang setan. Rasulullah saw bersabda
إن الشيطان يجرى من ابن أدم مجرى الدم فضيقوا مجاريه بالجوع
Innas syaithana yajri min ibni adam majrad dammi, fadhayyiqu majariyahu bilju’i
Sesungguhnya setan itu berjalan pada manusia di tempat jalannya darah. Maka persempitlah jalannya itu dengan mengosongkan perut. 
 (Red. Ulil H)

Hanya Kentut yang Batalkan Wudhu

Hanya Kentut yang Batalkan WudhuAda empat macam angin yang keluar dari tubuh manusia. Pertama, kentut, angin yang keluar dari jalan belakang (dubur/anus). Kedua, angin yang keluar dari jalan depan (qubul) biasanya berbarengan dengan kencing. Ketiga sendawa, yaitu angin yang berhasil keluar dari mulut karena lepas dari tahanan bawah perut. Dan keempat bersin, yaitu angin ditahan di bagian otak lalu keluar melalui rongga hidung.
Dari keempat macam angin yang keluar dari badan manusia, hanya satu yang dianggap membatalkan wudhu yaitu kentut. Angin kentut yang keluar melalui ruang kotoran dalam perut manusia ini yang menghasilkan bau tidak sedap. Berbeda dengan angin yang keluar dari jalan depan (qubul) meskipun seringkali angin ini berbarengan dengan kencing tetapi angin ini tidak mengandung bau yang menyengat. Bahkan seringkali angin ini keluar begitu saja tanpa seperasaan orangnya.
Adapun angin sendawa yang mengalir melalui jalur lebih bersih terutama tenggorokan tidak terlalu mengandung bau yang menyengat. Begitu juga dengan angin bersin yang hanya bersikulasi dalam ruang yang bersih antara otak dan rongga hidung. Demikianlah syariah hanya menganggap kentut yang membatalkan wudhu, padahal selain angin kentut masih ada tiga angin lagi yang keluar dari badan manusia. Sungguh Maha Suci Allah atas peraturan yang ditetapkan-Nya. Andaikan semua angin yang keluar dari badan membatalkan wudhu pastilah manusia akan terus disibukkan dengan wudhu itu sendiri. Itulah keterangan dalam Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatihi karangan Ahmad al-Jurjawi al-Hambali (Red. Ulil H)

Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Written By Moh Wahyudi on Minggu, 19 Juni 2011 | 23.27

          Dakwah dapat diartikan mengumpulkan manusia dalam kebaikan dan menunjukkan mereka kepada jalan yang benar dengan cara amar ma’ruf nahi munkar. Sandaran pendapat ini adalah firman Allah Swt:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran 3: 104)

Ayat tersebut merupakan landasan umum mengenai dakwah: amar ma’ruf nahi munkar. Tak diragukan lagi bahwa ajaran tentang dakwah merupakan bagian integral dalam Islam. Di samping dituntut untuk hidup secara Islami, kita juga dituntut untuk menyebarkan ajaran Islam ke seluruh umat manusia. Dan berkat dakwah pula agama Islam dapat menyebar dan diterima di mana-mana, di hampir semua belahan benua.

Dakwah adalah tradisi yang diwariskan para Nabi dan Rasul beserta para pengikut setianya. Para ulama, kiai-kiai yang membawa misi Islam ke negeri ini mencurahkan hampir seluruh hidupnya untuk kepentingan dakwah demi kejayaan Islam dan kehidupan yang damai bagi para pemeluknya di bawah naungan ridla Ilahi.

Dapat dikatakan bahwa dengan bermodalkan spirit demi menegakkan agama Allah para Walisongo berhasil mengislamkan kawasan Melayu-Nusantara sebagai agama mayoritas meskipun pada awalnya penduduk lokal telah menganut agama Hindu dan Budha serta kepercayaan lokal lainnya selama berabad-abad. Hal ini membuktikan betapa arti pentingnya sebuah prencanaan dan strategi dakwah yang dilakukan oleh para pejuang Islam sejati (para pendahulu kita) dalam merombak suatu tatanan masyarakat tanpa menimbulkan gejolak atau konflik-horisontal yang berkepanjangan. Sehingga tampilan wajah Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia kini menjadi agama yang ramah, toleran, penuh kedamaian dan mengedepankan suasana keselarasan sosial.

Sebaliknya, tanpa adanya dakwah yang intensif dan terprogram dengan baik maka nilai-nilai Islam sudah barang tentu akan semakin jauh ditinggalkan oleh masyarakat dan komunitas manusia. Di mana musuh-musuh Islam akan senantiasa menghendaki keruntuhannya. Karena begitu pentingnya, maka dakwah tidak dapat dianggap enteng dan sepele.

Sesuai dengan visi dan misi kelahirannya, bahwa NU merupakan jam’iyah keagaman yang bergerak di bidang dakwah Islam, yang meliputi masalah keagamaan, pendidikan dan sosial-kemasyarakatan. Dalam konteks ini pula hingga saat ini NU tetap konsisten pada jalur kulturalnya. Memilih model dakwah kultural ini tak lain adalah upaya melestarikan prestasi dakwah para muballigh Islam awal di bumi Nusantara yang lebih terkenal dengan sebutan Walisongo.

Merupakan best-practice dari pada model dakwah warisan Walisongo yaitu soal kemampuannya dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat setempat berikut tradisi maupun kultur lokal. Yakni dengan memperlihatkan kesantunan ajaran Islam disertai perilaku-perilaku yang ramah dan meneduhkan, sehingga tampilan wajah Islam memiliki daya tarik nan memukau kepada penduduk pribumi yang pengaruhnya terus meluas hingga ke pusat-pusat kekuasaan kerajaan di masa itu.

Jasa para Walisongo memiliki peranan penting dalam mengantarkan model perjuangan para generasi da’i/kiai selanjutnya. Berkat jasa-jasanya Islam telah merambah ke pelbagai pelosok tanah Jawa, bahkan telah menyebar ke seluruh Nusantara. Perlu penulis tegaskan kembali bahwa, keberhasilan para Walisongo tidak terlepas dari strategi dakwahnya yang tepat. Islam nyaris selalu diperkenalkan kepada masyarakat melalui ruang-ruang dialog, forum pengajian, pagelaran seni dan sastra, serta aktivitas-aktivitas budaya lainnya, yang sepi dari unsur paksaan dan nuansa konfrontasi, apalagi sampai menumpahkan darah.

Strategi dakwah yang kemudian oleh sejarawan dikenal dengan model strategi akomodatif ini merupakan kearifan para penyebar Islam dalam menyikapi proses-proses inkulturasi dan akulturasi. Dari sudut pandang sosiologi, sepertinya strategi yang diterapkan Walisongo benar-benar memperhatikan seluruh konteks maupun situasi yang melingkupi masyarakat setempat sehingga nampak jelas tidak begitu mementingkan kehadiran simbol-simbol Islam yang mencerminkan budaya Timur Tengah. Justru penekanannya terletak pada nilai-nilai substantif Islam dengan kerja-kerja dakwah kultural yang penuh nuansa dialogis dan toleran.

Upaya rekonsiliasi kultural antara Islam dan budaya lokal ini kerap dilakukan oleh para Walisonggo sebagai kreasi dakwahnya, dan bukti-bukti historisnya sangat mudah dilacak, sebut misalnya ornamen yang terdapat pada bangunan masjid Wali seperti yang terdapat pada bentuk arsitektur masjid Demak dan menara masjid Kudus atau budaya kirim do’a seperti budaya tahlilan yang lazim oleh warga nahdliyin disebut slametan.

Dengan kata lain upaya rekonsiliasi antara Islam dan budaya lokal yang pernah digagas dan dikembangkan oleh para Walisongo pada akhirnya melahirkan corak Islam yang khas Melayu-Nusantra atau Islam Indonesia sebagaimana yang kita lihat sekarang.

Tradisi Mencium Tangan Kyai Mencium tangan para ulama

Written By Moh Wahyudi on Sabtu, 18 Juni 2011 | 08.48

           Tradisi Mencium Tangan Kyai Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد

Artinya :    Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi s.a.w. (H.R. Abu Dawud).

>
عَنِ ابْنِ جَدْعَانْ, قالَ لاَنَسْ : اَمَسَسْتَ النَّبِيَّ بِيَدِكَ قالَ :نَعَمْ, فقبَلهَا

Artinya :    dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)


عَنْ جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.

Artinya :    dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar  mencium  tangan Nabi.(H.R. Ibnu al-Muqarri).


عَنْ اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ، فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.

Artinya :    Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.(H.R. Ibnu al-Muqarri).


عَنْ صُهَيْبٍ قالَ : رَأيْتُ عَلِيًّا يُقبّل يَدَ العَبَّاسْ وَرِجْلَيْهِ.

Artinya :    Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari)

Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena agamanya.
Berikut ini adalah pendapat ulama
1.    Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :

قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.

Artinya :    Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.

Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.
2.    Imam al-Zaila’i
Beliau berkata :
 (يَجُوْزُتقبِيْلُ يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ...

Artinya :    (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya.


Definisi dan Keutamaan Membaca Shalawat

Written By Moh Wahyudi on Kamis, 16 Juni 2011 | 04.44

        Kita senantiasa memanjatkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Rasulullah:

وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ

Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Sayyidina Muhammad Rasulullah

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيما

Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman bershalawat salamlah kepadanya. (QS Al-Ahzab 33: 56)

Shalawat dari Allah berarti rahmat. Bila shalawat itu dari Malaikat atau manusia maka yang dimaksud adalah doa.

Sementara salam adalah keselamatan dari marabahaya dan kekurangan.

Tidak ada keraguan bahwa membaca shalawat dan salam adalah bagian dari pernghormatan (tahiyyah), maka ketika kita diperintah oleh Allah untuk membaca shalawat -yang artinya mendoakan Nabi Muhammad- maka wajib atas Nabi Muhammad melakukan hal yang sama yaitu mendoakan kepada orang yang membaca shalawat kepadanya. Karena hal ini merupakan ketetapan dari ayat:

فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Maka lakukanlah penghormatan dengan penghormatan yang lebih baik atau kembalikanlah penghormatan itu. (QS. An Nisa’: 86)

Doa dari Nabi inilah yang dinamakan dengan syafaat. Semua ulama telah sepakat bahwa doa nabi itu tidak akan ditolak oleh Allah. Maka tentunya Allah akan menerima Syafaat beliau kepada setiap orang yang membaca shalawat kepadanya.

Banyak sekali hadits yang menjelaskan keutamaan membaca shalawat kepada Nabi. Diantaranya:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْنَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ

Barangsiapa berdoa (menulis) shalawat kepadaku dalam sebuah buku maka para malaikat selalu memohonkan ampun kepada Allah pada orang itu selama namaku masih tertulis dalam buku itu.

مَنْ سَرَّهُ أنْ يُلْقِى اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ رَاضٍ فَلْيُكْثِرْ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيَّ

Barangsiapa yang ingin merasa bahagia ketika berjumpa dengan Allah dan Allah ridlo kepadanya, maka hendaknya ia banyak membaca shalawat kepadaku (Nabi).

مَا أكْثَرَ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيَّ فِيْ حَيَاتِهِ أَمَرَ اللهُ جَمِيْعَ مَخْلُوْقَاتِهِ أنْ يَسْتَغْقِرُوا لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ

Barangsipa membaca shalawat kepadaku di waktu hidupnya maka Allah memerintahkan semua makhluk-Nya memohonkan maaf kepadanya setelah wafatnya.

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ ثُمَّ تَقًرَّقُوْا مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ اللهِ وَصَلَاةٍ عَلَى النَّبِيِّ إلَّا قَامُوْا عَنْ أنْتَنَ مِنْ حِيْفَةٍ

Mereka yang berkumpul (di suatu majlis) lalu berpisah dengan tanpa dzikir kepada Allah dan membaca shalawat kepada nabi, maka mereka seperti membawa sesuatu yang lebih buruk dari bangkai.

Para ulama sepakat (ittifaq) diperbolehkannya menambahkan lafadz 'sayyidina' yang artinya tuan kita, sebelum lafadz Muhammad. Namun mengenai yang lebih afdhol antara menambahkan lafadz sayyidina dan tidak menambahkannya para ulama berbeda pendapat.

Syeikh Ibrahim Al-Bajuri dan Syeik Ibnu Abdis Salam lebih memilih bahwa menambahkan lafadz sayyidina itu hukumnya lebih utama, dan beliau menyebutkan bagian ini melakukan adab atau etika kepada Nabi. Beliau berpijak bahwa melakukan adab itu hukumnya lebih utama dari pada melakukan perintah (muruatul adab afdholu minal imtitsal) dan ada dua hadits yang menguatkan ini.

Yaitu hadits yang menceritakan sahabat Abu Bakar ketika diperintah oleh Rasulullah mengganti tempatnya menjadi imam shalat subuh, dan ia tidak mematuhinya. Abu bakar berkata:

مَا كَانَ لِابْنِ أَبِيْ قُحَافَةَ أَنْ يَتَقَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللهِ

Tidak sepantasnya bagi Abu Quhafah (nama lain dari Abu Bakar) untuk maju di depan Rasulullah.

Yang kedua, yaitu hadits yang menceritakan bahwa sahabat Ali tidak mau menghapus nama Rasulullah dari lembara Perjanjian Hudaibiyah. Setelah hal itu diperintahkan Nabi, Ali berkata

لَا أمْحُو إسْمَكَ أَبَدُا

Saya tidak akan menghapus namamu selamanya.

Kedua hadits ini disebutkan dalam kitab Shahih Bukhori dan Muslim.Taqrir (penetapan) yang dilakukan oleh Nabi pada ketidakpatuhan sahabat Abu Bakar dan ali yang dilakukan karena melakukan adab dan tatakrama ini menunjukkan atas keunggulan hal itu.

Adat atau Tradisi dalam Beribadah

         Setiap komunitas selalu mempunyai adat dan tradisi khas sesuai dengan peradaban dan falsafah hidup mereka. Adat dan tradisi tersebut lahir sebagai akibat dari dinamika dan interaksi yang berkembang di suatu komunitas lingkungan masyarakat. Oleh karenanya, bisa dikatakan, adat dan tradisi merupakan identitas dan ciri khas suatu komunitas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat atau tradisi bermakna kebiasaan perilaku yang dijumpai secara turun-temurun. Karena bermula dari kebiasaan dan itu merupakan warisan dari pendahulu, maka akan terasa sangat ganjil ketika hal itu tidak boleh dilakukan atau dilakukan tapi tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Allah SWT menciptakan manusia dalam kemajemukan yang terdiri atas suku, bangsa dan tersebar di berbagai tempat. Kemajemukan tersebut melahirkan adat dan tradisi yang sangat beragam. Namun demikian manusia dibekali software yang tidak diberikan kepada makhluk lain, yaitu akal. Dengan akal inilah manusia menjadi makhluk yang sangat terhormat dan diharapkan bisa menjadi khalifah di muka bumi serta mampu menciptakan kreasi-kreasi baru yang membawa kemaslahatan bagi sesama. Dengan kesempurnaan yang dimilikinya, Allah SWT ‘menaruh harapan’ bahwa mereka mampu melakukan yang terbaik di muka bumi. Semua itu sebagai amanah Allah SWT yang harus kita manifestasikan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Esa.

Masyarakat Indonesia memiliki beragam adat dan tradisi yang berbeda dengan negara-negara lain, bahkan dari satu daerah ke daerah yang lain. Beragamnya agama, bahasa dan budaya adalah keniscayaan dalam konteks keindonsiaan.

Ketika masuk ke Indonesia lewat Walisongo, Islam begitu ramah menyapa umat. Tidak ada tindakan anarkis dan frontal melawan tradisi. Kelihaian Walisongo mengakomodasi budaya setempat ke dalam ajaran-ajaran Islam, menampakkan hasil yang luar biasa. Para masyarakat yang sebelumnya menjadi penganut kuat ajaran dinamisme dan animisme, pelan-pelan berbondong-bondong menghadiri majelis-majelis yang diselenggarakan Walisongo. Mereka hadir bukan karena dipaksa, tapi karena sadar bahwa ajaran Islam sangat simpatik dan ‘patut’ diikuti.

Itu hasil kreasi yang patut diapresiasi. Islam adalah agama yang mampu berakumulasi, bahkan hampir bisa dikatakan tak pernah bermasalah dengan budaya setempat. Bahkan budaya bisa didesain ulang atau dimodifikasi dengan tampilan yang elegan menurut syara’ dan lebih berdayaguna demi meningkatkan kasejahteraan hidup. Dengan demikian, kehadiran Islam di tengah masyarakat, dimanapun dan sampai kapanpun, akan selalu menjadi rahmatan lil alamin.
   
Islam Mengakomodasi Adat

Adat atau tradisi yang dimaksud di sini adalah adat yang tumbuh dan berkembang disuatu komunitas dab hal itu –secara prinsip- tidak terdapat dalam ritual syariah Islam, baik pada masa Rasulullah SAW.

Adat atau tradisi semacam ini adalah sah-sah saja dan tak masalah. Tentunya dengan catatan, adat atau tradisi tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam, mempunyai tujuan mulia dan disertai niat ibadah karena Allah SWT. Dalam Kaidah fikih dikatakan, “al-Adah Muhakkamah ma lam yukhalif al-Syar'” (Tradisi itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah).

Sahabat Abdullah bin Abbas mengatakan: Setiap sesuatu yang umat Islam menganggap baik, maka menurut Allah baik juga, dan yang mereka anggap buruk, maka buruk juga manurut Allah” (Diriwayatkan Al-Hakim)

Ia juga berpesan: Sesungguhnya Allah melihat hati hambanya, selalu ditemukan hati Muhammad SAW, sebaik-baiknya hati hambanya, lalu memilihnya untuk-Nya, dan mengutusnya. Lalu melihat hati hambanya selain Muhammad, dan ditemukan beberapa hati sahabatnya, lalu menjadikannya menteri bagi nadi-Nya. Setiap suatu yang umat Islam menganggap baik, maka menurut Allah baik juga, dan yang mereka anggap buruk, maka buruk juga menurut Allah” (Diriwayatkan oleh Ahmad)

Dalam Hasiyah as-Sanady disebutkan, “Bahwa sesungguhnya sesuatu yang mubah (tidak ada perintah dan tidak ada larangan) bisa menjadi amal ibadah selama disertai niat baik. Pelakunya mendapatkan imbalan pahala atas amal tersebut sebagaimana pahalanya orang-orang yang beribadah”. (Hasiyah as-Sanady, Jilid 4, hal.368)

Imam Syafi’i memberikan batasan ideal tentang adat atau tradisi ini, menurutnya, selama adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat, itu hal terpuji. Artinya, agama memperbolehkannya. Sebaliknya, jika adat atau tradisi tersebut bertentangan dengan dasar-dasar syariat, hal itu dilarang dalam Islam.

Menurut Imam Syafi’i yang dinukil oleh Baihaqi dalam kitabnya Manakip As Syafi’i lil Baihaqi:  Hal baru (bid’ah) terbagi menjadi 2 (dua) macam. Adakalanya hal baru itu bertentangan dengan Al-Qur'an, as-Sunnah, al-Atsar, atau ijma Ulama. Itulah bid’ah yang tercela. Sedangkan hal baru yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama tersebut adalah bid’ah yang terpuji. (Fathul Bari, karya Ibn Hajar, jilid 20, hal:330


Al-Qur’an dan Hadits merupakan rujukan pamungkas bagi syariat Islam. Keduanya mengandung ajaran global yang akan menjawab berbagai problematika umat, di manapun dan sampai kapan pun. Namun demikian, itu bukan berarti tidak menutup kemungkinan ada masalah yang ’tidak ada’ dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam artian, rujukan dalam Al-Qur’an atau Hadits tidak merinci semua kejadian yang dialami manusia. Hal ini mengingat bahwa fenomena akan terus berlangsung seiring dengan laju zaman, sedangkan nash-nash yang ada terbatas’.

Banyak sekali hal-hal yang sudah dilegimitasi syara’, di antaranya shalat. Nash mana pun akan mengatakan bahwa shalat hukumnya wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an QS. An-Nur : 56: ”Tunaikanlah Shalat!”

Banyak sekali ayat-ayat dan hadits Rasulullah SAW yang menyerukan wajibnya shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah bagian terpenting dalam Islam. Bahkan, Allah SWT menegaskan, tidak ada hukuman mati bagi siapapun yang tidak menunaikan bagian dari rukun Islam, baik karena malas atau lainnya, kecuali shalat. Jika seseorang maninggalkannya karena benci akan perintah Allah, atau tidak percaya atas wajibnya shalat, hukumnya murtad.

Setiap muslim berkewajiban manunaikan shalat lima kali dalam sehari semalam. Ketentuan-ketentuanya telah diatur secara gamblang dalam syara.

Rasulullah SAW telah memberikan suri tauladan dalam tata cara shalat ini. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda : ”Shalatlah sebagaimana kalian mlihat cara shalatku” - H.R  Bukhari

Contoh lain adalah hukum mamakan bangkai, Allah SWT juga menegaskan larangan mamakan bangkai, darah dan daging babi. Allah SWT berfirman : ”Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain allah SWT, binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, tertanduk dan mati karena terkaman binatang buas.” QS. Al-Ma’idah: 3.

Itulah contoh perkara yang sudah mendapatkan legimitasi hukum secara jelas. Ketika kita ditanya; Apa hukumnya shalat? Tentu jawabannya adalah wajib. Apa hukum memakan bangkai? Tentunya haram.

Yang menjadi persolaln sekarang; bagaimana dengan hal-hal belum ada ketentuannya, baik perintah atau larangan adalah mubah. Dalam kaidah Fikih disebutkan: ”Asal dari segala sesuatu adalah mubah”

Dalam masalah ini, Allah SWT pun berfirman: ”Dan tidaklah Jibril turun membawa wahyu, kecuali (itu) karena kehendak Tuhanmu. Apa-apa yang ada di hadapan dan belakang kita serta apa yang belum pernah terjadi adalah atas kehandak-Nya. Dan tidaklah Tuhanmu melupakan hal itu”. QS. Maryam: 64

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: ”Saya bersama Kholid bin wahid sedang menemani Rasulullah berkunjung ke rumah Maemunah. Dihilangkan kepadanya seekor biawak. Rasulullah SAW kemudian penasaran dan memegangnya. Lalu sebagian dari (perempuan) berkata kepada sebagian sahabat untuk memberitahukan kepada Rasulullah SAW, bahwa ini hewan biawak ya Rasulullah SAW, lalu beliau mengangkat tangannya. Lalu saya menanyakan”Apakah (binatang) itu diharamkan wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, ”Tidak. Tetapi tidak pernah ada di lingkungan kami, maka segala sesuatu yang aku belum menemuinya, kami mentolerir”. Khalid pun kemudian memakannya dan Rasulullah SAW malihatnya” (HR. Bukhari & Muslim)

Tidak semua fenomena-fenomena itu baru tersurat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun demikian, Al-Qur’an dan Hadits sudah memberikan pedoman umum berkaitan dengan hal itu, di antaranya ketentuan bahwa sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hukumnya mubah. Artinya tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Hukumnya diserahkan kepada maslahat manusia. Jika hal itu memberikan implikasi positif, maka dianjurkan. Sebaliknya, jika memberikan Implikasi negatif, maka dilarang.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan beberapa kewajiban. Janganlah kalian lalaikan. Allah SWT pun telah menentukan larangan. Jangan kalian terjang. Allah WST pula telah memberikan batasan-batasan atas segala sesuatu. Jangan sampai kalian sebagai rahmat dan keringanan bagi kamu-dan itu bukan lalai-, maka hendaknya kalian jangan mencari-cari hukumnya.” (HR Daruquthni)

Dari Salman RA Berkata, ”Allah SWT telah menghalalkan yang halal dan mangharamkan yang haram. Jadi yang halal hukumnya halal dan yang haram hukumnya haram. Adapun sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum, maka (bisa) ditolerir - (HR Baihaqi)

Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: Dari Salman Al-Farisi ra. “Kami telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minyak samin, keju dan kedelai, lalu baliau menjawab: yang halal adalah yang telah dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang telah di haramkan di dalam kitab-Nya, adapun sesuatu yang didiamkan hukumnya dima’fu (ditolerir)”. (HR Baihaqi)

“Sahabat Ali bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimanakah bila datang kepada kami sesuatu yang tidak turun di dalam Al-Qur’an, juga tidak ada dijelaskan dalam Sunah Tuan? Rasulullah SAW menjawab; Musyawarahkan hal itu bersama orang-orang yang ahli ibadah dan orang-orang yang mu’min, jangan engkau memutuskan sesuatu itu hanya dengan akal saja.” (HR. At-Thabrani)

Imam Ghazali juga memberikan sikap yang sangat cantik dalam menyikapi sesuatu tindakan yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, dengan mengembalikan kapada pendapatnya ulama. Di bawah ini kutipan Ghazali pada atsar:

“Ketika dikatakan kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus kami perbuat manakala ada perintah dan kami menemukan (hukum)nya baik dalam Al;-Qur’an atau Al-Hadis? “Rasulullah SAW menjawab, “bertanyalah kepada orang-orang shaleh yang telah dijadikan sebagai petunjuk di antara mereka”. Dalam riwayat lain, “Ulama dhahir adalah perhiasan bumi dan langit . Sedangkan ulama bathin penghias langit dan alam malakut”. (Ihya’ Ulumuddin, jilid1, hal. 22)

Ibnu Ajibah, dalam tafsirnya al-Bahrul Madid, mengutip atsar yang senada dengan sikapnya imim Ghazali, yaitu bila datang pada kita sesuatu yang belum mendapat legalitas Al-Kitab dan As-Sunnah, maka hendaknya dikembalikan kepada para ulama’ sebagai bahan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dan kemaslahatan bagi masyarakat setempat.

“Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, Bagaimana kalau terjadi perselisihan pada kami setelah tuan ada dan tidak kami ketemukan di kitab Allah, tidak juga Sunah Rasulullah? Beliau menjawab: “Kembalikanlah permasalahan kepada pendapat orng-orng shaleh dan jangan melanggar pendapatnya.” (Al-Bahrul Madid, Jilid 2, hal. 194).

Dengan demikian segala sesuatu yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Al-hadis, hukumnya ‘deserahkan’ kepada ulama untuk bahan ijtihad, mencari hukum yang sesuai dengan keadaan dan maslahat bagi masyarakat setempat. Bukan malah di jauhi dan diklaim bid’ah, karena mengada-ada yang tidak di temukan dalam Al-Qur'an dan hadits. Orang-orang shaleh yang dimaksud adalah ulama-ulama mujtahidin yang mempunyai kompetensi keilmuan yang mumpuni.


Dalam berijtihad masing-masing ulama mempunyai blue print yang berbeda. Namun, secara substansial, para ulama tetap melandaskan ijtihad kepada dasar-dasar yang telah digariskan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadis.

Dalam hal tidak adanya legimitasi syara’, amalan-amalan yang tidak dijalankan atau bahkan ditinggalkan Rasulullah SAW tidak berarti otomatis dilarang, baik bersifat makruh atau haram. Coba kita menerungi sejenak fenomena kontemporer yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari dan beberapa riwayat tentang kehidupan Nabi berikut ini:

Di era global yang serba canggih ini, kita tentu menemukan banyak sekali hal-hal baru yang belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW, sahabat tabi’in atau bahkan tabi’it tabi’in. Apakah kemudian kita akan mengatakan bahwa semua yang belum pernah ada pada zaman mereka harus kita tinggalkan?

Kalau kita katakan bahwa sesuatu yang ditinggalkan Rasulullah SAW harus kita tinggalkan juga, berada juta hal ‘haram’ yang sudah kita lakukan, baik dari segi ibadah ataupun non-ibadah? Misalnya, pada zaman Rasulullah SAW, fenomena shalat tarawih tidak dikemas seperti yang sekarang kita lihat di masjidil haram. Pelaksanaan shalat tarawih di sana sekarang kita lihat menggunakan sesuatu yang serba elektronik; pengeras suara, listrik, pendingin ruangan (AC), dan lain-lain.

Contoh lain pada sisi non-ibadah. Bukanlah Rasulullah SAW terkenal dengan kesahajaan dan kesederhanaannya? Beliau tidak baju mahal dan elegan. Sekarang, berapa ratus juta muslim di dunia yang mengenakan baju-baju bermerk? Apakah akan kita katakan juga bahwa itu sebuah perilaku haram yang telah manjadi budaya? Tentu saja tidak.

Kalau kita cermati dalil-dalil baik dari Al-Quran dan Al Hadis, pendapat ulama tampak sekali bahwa Allah SWT tidak pernah menghitamputihkan legimitasi sebuah hukum. Silahkan kita kaji persoalan yang ada sesuai dengan kaidah-kaidah fikih yang telah ditetapkan semenjak lama. Jadi, janganlah kita membelanggu diri dalam beragama dengan mengharamkan semua persoalan-persoalan yang belum dilegimitasi syara’.

Marilah kita telisik beberapa sebab; kenapa Rasulullah SAW meninggalkan perkara tertentu? Apakah seluruhnya karena diharamkan Allah SWT atau karena alasan tertentu, misalnya Rasulullah SAW tak mau makan makanan tertentu karena memang tak selera dan sama sekali bukan karena haram –seperti orang Indonesia disuruh makanan mukhalil (makanan khas Mesir) yang agak gimana gitu rasanya. Mari kita perhatikan beberapa riwayat berikut ini:

a. Adakalanya, Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu karena hal itu belum pernah ia makan atau mencicipi sebelumnya. Maka ketika dihidangkan dihadapinya dan dipersilahkan untuk dimakan beliau tak berselera. Misalnya tentang penolakan Rasulullah SAW makan daging dhab (nama binatang). Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Abbas RA.

b. Adakalanya, Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu karena beliau terlupa. Hal ini pernah terjadi dalam kasus Rasulullah SAW lupa melakukan sujud sahwi sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud RA.

c. Adalakanya, Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu dikarenakan beliau takut –jika itu dilakukan secara terus-menerus umat akan menyangka bahwa aktifitas Rasulullah SAW itu sebuah kewajiban- yang harus dikerjakan umatnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah melakukan jamaah sholat taraweh hanya 4 (empat) kali di bulan Ramadhan. Lainnya beliau lakukan sendiri di rumah.

Dan masih banyak lagi hal-hal yang ditinggalkan Rasulullah SAW yang tidak karena diharamkan Allah, tapi lebih karena, misalnya lupa, khawatir atau tak selera karena tak terbiasa.

Olah karena itu merilah kita tunaikan ibadah ajaran-ajaran Islam secara proporsional. Hal-hal yang sudah jelas-jelas wajib, harus ditunaikan yang haram, harus ditinggalkan; yang sunah lebih utama ditunaikan dan yang makhruh lebih baik ditinggalkan; yang mubah boleh ditunaikan dan boleh di tinggalkan. Ketentuan tentang ini semua telah diatur secara rapi dalam Al-Qur’an, Al-Hadis dan ketentuan-ketentuan detil yang dihasilkan dari ijtihad para ulama.

Sedangkan fenomena-fenomena baru, yang belum mendapatkan legimitasi hukum dari Al-Qur’an atau Al-hadis hukumnya mubah. Artinya, tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Lantas bagaimana ? Hukumnya diserahkan kepada maslahat manusia. Jika hal itu memberikan implikasi positif, maka dianjurkan. Sebaiknya, jika memberikan implikasi negatif, maka dilarang. Dalam hal ini dikembalikan kepada ijtihad ulama yang berkompeten dan beberapa ulama mengkatagorikan hal ini sebagai tindakan bid’ah yang hasanah atau hal baru yang baik.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger