Shalat adalah perkara wajib. Shalat
tidak boleh ditinggalkan hanya karena satu alasan tertentu. Akan tetapi
bukanlah manusia jika selalu benar. Dinamakan manusia karena terkadang dia
salah dan lupa. Maka, bagaimanakah jika seorang muslim lupa dan melewatkan
kewajiban shalatnya?.
Melewatkan shalat karena kesibukan
tidaklah dibenarkan. Karena kewajiban tidak lantas bisa gugur karena kesibukan
bahkan juga keteledoran. Sebagaimana hutang yang harus dibayar. Oleh karena itu
siapapun yang meninggalkan shalat baik dengan sengaja ataupun tidak, sebaiknya
segera melaksanakannya ketika ingat dan memungkinkan. Walaupun ia telah berada
di luar waktu shalat yang ditetapkan. Itulah yang disebut dengn qadha’.
Sebuah hadits riwayat Anas bin Malik
menjelaskan:
اذا رقد احدكم عن الصلاة اوغفل عنها
فليصلها اذا ذكرها فان الله يقول أقم الصلاة لذكرى
Apabila engkau tidur hingga
meninggalkan shalat atau lupa mengerjakannya. Hendaklah segera mendirikan
shalat ketika telah teringat. Sesungguhnya Allah berfirman “Dirikanlah Shalat
untuk mengingatku.
Hadits di atas menunjukkan bahwa
mengqadha shalat (membayar hutang shalat pada waktu yang telah dilewatkan)
hukumnya adalah wajib. Sedangkan menyegerakan dalam melaksanakannya hukumknya
sunnah. Oleh karena itu jam berapapun kita terbangun di pagi hari, hendaklah
segera mengambil air wudhu untuk shalat Subuh walaupun jelas telah lewat
waktunya (misalnya dan delapan). Karena mengqadha shalat subuh adalah wajib,
dan menyegerakannya adalah sunnah. Sebuah hadits menerangkan:
ذكروا للنبي صلى الله عليه وسلم نومهم
عن الصلاة فقال انه ليس فى النوم تفريط انما التفريط فى اليقظة فاذا نسي احدكم
صلاة او نام عنها فليصلها اذا ذكرها (رواه النسائى والترمذى)
Para sahabat bercerita kepada
Rasulullah saw tentang ketiduran mereka hingga lewat waktu shalatnya. Maka
sabdanya “tidaklah karena tidur dianggap teledor, karena teledor itu diwaktu
jaga. Maka jika salah seorang kamu lupa shalat atau ketiduran hingga
meninggalkan shalat, maka hendaklah segera shalat ketika ingat.
Kedua hadits di atas menegaskan
bahwa hukum men-qadha (melakukan shalat di luar waktu yang ditetapkan) shalat
adalah wajib. Dan bersegera melaksanakannya adalah sunnah. (ulil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar