Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Orang Fasiq Jadi Imam

Written By Moh Wahyudi on Selasa, 27 Januari 2015 | 02.45


Seringkali para ustadz dan guru mengibaratkan Imam sebagai supir. Karena posisinya yang berada di depan dan memimpin perjalanan ibadah shalat. Dalam keadaan longgar imam biasa dipilih dan ditentukan dengan berbagai kriteria. Dipiliha diantara mereka yang paling banyak memiliki kelebihan. Baik kelebihan umur (paling tua), kelebihan ilmu (paling alim), paling zuhud dan seterusnya. Oleh karena itulah takmir masjid biasa menentukan Imam dengan musyawarah dan penilaian yang ketat.
Akan tetapi dalam keadaan tertentu dimana tidak ada pilihan, maka syarat lelaki menjadi satu-satunya syarat utama yang tidak tergugurkan. Malasahnya kemudian bagaimanakah jika lelaki itu seorang fasiq? Yang masih suka minum barang haram, suka berdusta atau bahkan melanggar norma sosial? Apakah bisa di terima? Bisa tetapi hukumnya Makruh demikian keterangan dalam Fathul Mu’in pada Hamisy I’anatut Thalibin:
وكره اقتداء بفاسق و مبتدع
Dan dihukumi makruh mengikuti (berimam kepada) orang fasik dan ahli bid’ah
Demikian karena filosofinya bahwa imam adalah ketua rombongan yang menghantarkan jama’ah menuju Allah swt. meskipun terkadang imam itu benar-benar hanya berlaku sopir yang cuma mengerti tehnik operasional kendaraan. Sedangkan pemandu adalah mereka yang berpengalaman dan mengerti jalur atau mereka yang telah mengantongi alamat yang benar, merekalah penunjuk jalan sebenarnya. Penunjuk jalan ini tidak harus imam, bisa siapa saja yang kebetulan ada dalam rombongan jama’ah. Inilah kelebihan shalat berjama’ah.
Shalat sendiri bagaikan perjalanan seorang diri. Perjalanan ini bisa sampai pada tujuannya jika mengerti alamat dan konsentrasi tidak mudah tergoda dengan berbagai macam pikiran. Kita bisa mengukur diri sendiri berapa persenkah konsntrasi kita pada satu kali shalat? Sedangkan berjama’ah seperti halnya berjalan bersama rombongan. Meskipun sopir hanya mengandalkan tehnik mengperasikan kendaaran tetapi sebagian penumpang ada yang tahu persis kemana arah dan alamt tujuan. Sehingga penumpang lain yang tidak bisa menyupir dan tidak berpengalaman sampai juga pada alamat tujuan.
Akan tetapi jauh lebih baik jika seorang imam selain memiliki ketrampilan praktis juga mempunyai pengalaman dalam memimpin perjalanan ini. Demikian keterangan sebuah hadits yang berbunyi:
إِنْ سَرَّكُمْ أَنْ تُقْبَلَ صَلاتُكُمْ ، فَلْيَؤُمَّكُمْ خِيَارُكُمْ  فانهم وفدكم فيما بينكم وبين ربكم  
Jika kamu ingin shalatmu diterima hendaklah yang mengimami itu adalah orang-orang baik, karena dia itu adalah delegaasi antara kamu dan tuhan kamu
Maka sebaiknya dalam keadaan yang memungkinkan pilihlah imam sesuai anjuran Rasululah saw. (ulil)

Lupa Belum Shalat, Apa yang Harus Segera Dilakukan?



Shalat adalah perkara wajib. Shalat tidak boleh ditinggalkan hanya karena satu alasan tertentu. Akan tetapi bukanlah manusia jika selalu benar. Dinamakan manusia karena terkadang dia salah dan lupa. Maka, bagaimanakah jika seorang muslim lupa dan melewatkan kewajiban shalatnya?.
Melewatkan shalat karena kesibukan tidaklah dibenarkan. Karena kewajiban tidak lantas bisa gugur karena kesibukan bahkan juga keteledoran. Sebagaimana hutang yang harus dibayar. Oleh karena itu siapapun yang meninggalkan shalat baik dengan sengaja ataupun tidak, sebaiknya segera melaksanakannya ketika ingat dan memungkinkan. Walaupun ia telah berada di luar waktu shalat yang ditetapkan. Itulah yang disebut dengn qadha’.
Sebuah hadits riwayat Anas bin Malik menjelaskan:
اذا رقد احدكم عن الصلاة اوغفل عنها فليصلها اذا ذكرها فان الله يقول أقم الصلاة لذكرى
Apabila engkau tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa mengerjakannya. Hendaklah segera mendirikan shalat ketika telah teringat. Sesungguhnya Allah berfirman “Dirikanlah Shalat untuk mengingatku.
Hadits di atas menunjukkan bahwa mengqadha shalat (membayar hutang shalat pada waktu yang telah dilewatkan) hukumnya adalah wajib. Sedangkan menyegerakan dalam melaksanakannya hukumknya sunnah. Oleh karena itu jam berapapun kita terbangun di pagi hari, hendaklah segera mengambil air wudhu untuk shalat Subuh walaupun jelas telah lewat waktunya (misalnya dan delapan). Karena mengqadha shalat subuh adalah wajib, dan menyegerakannya adalah sunnah. Sebuah hadits menerangkan:
ذكروا للنبي صلى الله عليه وسلم نومهم عن الصلاة فقال انه ليس فى النوم تفريط انما التفريط فى اليقظة فاذا نسي احدكم صلاة او نام عنها فليصلها اذا ذكرها (رواه النسائى والترمذى)
Para sahabat bercerita kepada Rasulullah saw tentang ketiduran mereka hingga lewat waktu shalatnya. Maka sabdanya “tidaklah karena tidur dianggap teledor, karena teledor itu diwaktu jaga. Maka jika salah seorang kamu lupa shalat atau ketiduran hingga meninggalkan shalat, maka hendaklah segera shalat ketika ingat.  
Kedua hadits di atas menegaskan bahwa hukum men-qadha (melakukan shalat di luar waktu yang ditetapkan) shalat adalah wajib. Dan bersegera melaksanakannya adalah sunnah. (ulil)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger