UNDANG – UNDANG DAN PERATURAN
PONDOK PESANTREN RIBATH AL-GHOZALI BAHRUL ULUM
TAMBAK BERAS JOMBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan pondok pesantren Ribath Al Ghozali Bahrul Ulum tentang keamanan dan ketertiban adalah aturan dasar yang harus di patuhi dan mengikat , juga merupakan pedoman berperilaku serta dasar pembinaan bagi semua santri di lingkungan pondok pesantren ribath Al Ghozali Bahrul Ulum .
2. Batas pondok pesantren bahrul ulum adalah :
a. Arah barat adalah pondok pesantren as salafiyah as syafi’iyyah.
b. Arah timur adalah MTsN Tambakberas jombang.
c. Arah utara adalah lapangan Untung suropati.
d. Arah selatan jalan /gang IV Tambakberas.
3. Semua santri Al Ghozali di wajibkan sekolah dan bagi santri yang bersekolah di luar lingkungan pondok pesanten Bahrul ulum harus mendapat izin tertulis dari pengasuh.
BAB II
KEGIATAN PENDIDIKAN PRIMER (PONDOK)
Pasal 2
1. Pengajian Al Qur’an setelah Sholat Shubuh.
2. Pengajian Diniyyah setelah sholat Ashar dan sholat Isya’.
3. Bagi kelas III SLTA ke bawah di wajibkan mengaji wethon setelah Magrib di Al Ghozali.
4. Bagi kelas III SLTA ke atas yang tidak mengikuti pengajian wethon di luar wajib mengikuti pengajian di Al Ghozali.
5. Tiap santri Al Ghozali yang tidak mengikuti pengajian diniyyah atas, wajib mengaji minimal dua kitab.
6. Tiap santri Al Ghozali di wajibkan jama’ah sholat 5 waktu.
7. Semua santri Al Ghozali di wajibkan menyetorkan hafalan yang telah di tentukan oleh departemen pendidikan Bid. Muhafadhoh.
8. Bagi setiap santri Al Ghozali wajib mengikuti takror setelah diniyyah Isya’.
BAB III
PENDIDIKAN SEKUNDER
Pasal 3
1. Setiap malam jum’at di wajibkan mengikuti tahlil dan istighozah bersama.
2. Setiap malam jum’at dan selasa diwajibkan mengikuti kegiatan ba’da Isya.
3. Setiap malam jum’at semua santri Al Ghozali di wajibkan mengikuti Sholat hajjat berjama’ah.
4. Semua santri Al Ghozali dianjurkan membawa Imrithan dan Amtsilah tasrifiyyah pada waktu pujian sholat Dhuhur dan Ashar.
5. Semua santri Al Ghozali di wajibkan memakai baju muslim berwarna putih pada waktu sholat Magrib, Isya , Shubuh.
6. Semua santri Al Ghozali setiap malam di anjurkan bangun pada jam 03.15 WIB untuk melaksanakan Sholat Malam.
BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 4
1. Setiap santri Al Ghozali wajib menjaga almamater pondok pesantren Al Ghozali .
2. Setiap santri Al Ghozali wajib mengikuti semua kegiatan yang telah di tentukan .
3. Semua santri Al Ghozali wajib memakai busana rapi dan sopan serta berkopyah jika keluar dari Ribath Al Ghozali.
4. Semua santri Al Ghozali di wajibkan memiliki KTS dan sudah terdaftar sebagai santri Al Ghozali.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 5
1. Semua santri Al Ghozali di wajibkan mengikuti Ro’aan bersama pada hari jum’at , untuk menjaga dan merawat kebersihan ribath Al Ghozali.
2. Semua santri Al Ghozali di wajibkan piket sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
3. Semua Al Ghozali harus membuang sampah di tempat yang telah di sediakan.
BAB VI
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 6
1. Semua santri Al Ghozali ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Al Ghozali yang di komandan oleh kamtib.
2. Untuk menjaga ketertiban , bila akan pulang atau kembali, santri Al Ghozali di wajibkan izin/sowan kepada pengasuh dan pengurus.
3. Dilarang bermain sepak bola dan sejenisnya kecuali hari selasa dan jum’at.
4. semua santri Al Ghozali di larang keluar dari lingkungan Al Ghozali pada pukul 23.30 WIB kecuali yang mendapat ijin dari pengurus.
5. Dilarang berjalan – jalan tanpa ada kepentingan pada waktu anak putri sedang berangkat atau pulang sekolah.
6. Demi keamanan dan ketertiban tamu harap lapor pada pengurus terutama yang menginap.
BAB VII
KESOPANAAN
Pasal 7
1. Semua santri Al Ghozali diwajibkan menjaga kesopanaan baik kepada pengasuh , ustadz , teman seperjuangan serta yang lain baik di dalam atau di luar Ribath Al Ghozali.
2. Semua santri Al Ghozali di wajibkan mengindahkan pakaian atau dandanan , didalam maupun di luar Ribath Al Ghozali.
3. Dilarang berteriak yang tidak ada manfaatnya , berbicara kotor atau tidak sopan.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 8
1. Semua santri Al Ghozali dilarang menonton film , VCD, Play station , game Online dan sejenisnya.
2. Dilarang menonton semua jenis pertunjukan dan hiburan didalam atau luar PPBU.
3. Semua santri Al Ghozali di larang menyalakan , menyetel dan membunyikan radio atau sejenisnya pada saat pelaksanaan kegiatan pondok berlangsung.
4. Dilarang keras mengambil listrik di lingkungan komplek Ribath Al Ghozali.
5. Semua santri Al Ghozali dilarang menyimpan atau membawa barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
6. Semua santri Al Ghozali dilarang bermain Internet tanpa seizing pengurus Ribath Al Ghozali (Bid.Keamanaan).
7. Semua santri Al Ghozali dilarang menyalakan televisi selain pada jam yang sudah ditentukan. Dan Untuk siang hari hanya hari jum’at dan selasa.
8. Dilarang memakai kaos ketika keluar dari lingkungan pondok pesantren ribath Al Ghozali.
Pasal 9
1. Semua santri Al Ghozali dilarang jalan – jalan tanpa ada kepentingan pada waktu anak putri sedang berangkat atau pulang sekolah.
2. Semua santri Al Ghozali dilarang berkelahi , membawa senjata tajam dan sejenisnya.
3. Semua santri Al Ghozali dilarang membawa hand phone dan sejenisnya , kecuali mahasiswa yang telah mendapatkan izin dari pengasuh.
4. Bagi santri Al Ghozali dilarang membawa laptop dan notebook dan sejenisnya , kecuali mahasiswa yang telah mendapatkan izin dari pengasuh.
5. Semua santri Al Ghozali dilarang membawa sepeda motor dan sejenisnya , kecuali mahasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari pengasuh.
6. Semua santri Al Ghozali dilarang menyimpan , mengedarkan NARKOBA, MIRAS, dan sejenisnya.
7. Semua santri Al Ghozali dilarang mengganggu ketenangan orang lain , terutama pada sa’at jam malam.
8. Semua santri Al Ghozali dilarang keras BERJUDI dan sejenisnya.
9. Semua santri Al Ghozali dilarang berhubungan tidak syah (pacaran) dengan anak putri.
10. Semua santri Al Ghozali dilarang tingkat SLTA dan yang belum berusia 17 TAHUN/ DI BAWAH KELAS II SLTA di larang membawa, menyimpan serta menghisap ROKOK.
11. Semua santri Al Ghozali dilarang menyimpan, mengedarkan gambar-gambar, film majalah, dan sejenis yang berbau pornoaksi dan pornografi.
12. Semua santri Al Ghozali dilarang merusak sarana dan prasarana pondok.
13. Semua santri Al Ghozali dilarang mengikuti kegiatan (kursus dan seni beladiri) selain di luar ribath AL-Ghozali tanpa se izin dari pengurus dan pengasuh ribath Al-Ghozali.
BAB IX
KEJAHATAN
Pasal 10
1. Semua santri Al Ghozali dilarang mencuri atau mengambil barang milik orang lain dengan maksud ingin memiliki atau menguasai tanpa se izinnya, baik di dalam maupun di luar pondok pesantren bahrul ‘ulum.
2. Semua santri Al Ghozali dilarang melakukan ancaman perkelahian di dalam maupun di luar lingkungan pondok pesantren baik menggunakan senjata tajam atau sejenisnya.
3. Semua santri Al Ghozali dilarang memfitnah atau menentang kebijaksanaan pengasuh dan pengurus.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Segala peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang tidak bertentangan tetap dinyatakan berlaku selama belum atau di ganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 12
1. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
2. Hal-hal yang belum tercantum didalamnya akan di atur selanjutnya.
Jombang , juli 2011
Pengurus ribath AlGhozali
Roish kost Kord. KAMTIB
Moh. Abdul Majid Moh. Abdur Ro’uf
Mengetahui
Pengasuh pond .pest Ribath Al Ghozali
Bahrul ulum tambakberas jombang.
Agus Chimayatullah Al Fatich. S.E
GARIS BESAR UNDANG-UNDANG
PP. RIBATH AL-GHOZALI BAHRUL ‘ULUM
TAMBAKBERAS JOMBANG
1. Ketertiban umum wajib di taati oleh semua santri al-ghozali.
2. Pendidikan primer adalah kegiatan yang harus di laksanakan atau ikuti oleh semua santri al-ghozali.
3. Pendidikan sekunder adalah sebagai penopang stabilitas pendidikan primer.
4. Undang-undang ini adalah suatu keputusan bagi santri al-ghozali.
5. Kebersihan merupakan tanggung jawab semua santri al-ghozali.
6. Kamtib adalah sebagai stabilisator dan motifator jalannya kegiatan.
7. Kesopanan adalah bentuk nilai kesusilaan yang harus di perhatikan bagi semua santri al-ghozali.
8. Hak adalah sesuatu yang bisa di dapatkan atau di peroleh oleh santri al-ghozali.
9. Kewajiban adalah ketentuan yang harus di laksanakan oleh santri al-ghozali.
10. Larangan adalah suatu ketentuan batasan-batasan yang tidak boleh di langgar oleh santri al-ghozali.
11. Sanksi adalah tindakan yang di kenakan oleh santri al-ghozali karena melanggar peraturan.
12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari kebenaran materil atas dugaan terjadinya pelanggaran.
13. Penyitaan adalah untuk mengambil alih penguasaan dan / atau penyimpanan benda untuk kepentingan pembuktian.
14. Penggeledahan adalah tindakan untuk mencari barang bukti terkait dugaan pelanggaran.
15. Penangkapan adalah pengekangan sementara untuk kebebasan seseorang berdasar bukti permulaan yang cukup.
16. Laporan adalah pemberitahuan yang di sampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban tentang telah atau sedang di duga terjadinya pelanggaran.
KETENTUAN TA’ZIRAN BAGI PELANGGAR UNDANG-UNDANG
PONDOK PESANTREN RIBATH AL-GHOZALI BAHRUL ULUM
TAMBAKBERAS JOMBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bagi yang melanggar pasal 1 ayat 2 dan 3 akan mendapat hukuman sesuai dengan kebijaksanaan dari pengasuh atau pengurus.
BAB II
KEGIATAN PENDIDIKAN PRIMER (PONDOK)
Pasal 2
1. Ayat 1 ta’ziran berupa pembacaan ayat suci Al Qur’an selama satu jam di lapangan.
2. Ayat 2, 3, 4, 6 dan 8 ta’ziran berupa pembacaan ayat suci Al Qur’an selama satu jam di depan ndalem timur . jika mengulangi berlaku kelipatannya.
3. Bagi yang melanggar ayat 7 taziran berupa membaca ayat suci Al Qur’an selama satu jam di lapangan dan mendapat taziran dari departemen pendidikan Bid. Muhafadhoh.
4. Hukuman pada pasal ini bisa berubah berubah sesuai dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran.
BAB III
PENDIDIKAN SEKUNDER
Pasal 3
1. Ayat 1 dan 2 ta’ziran berupa membaca surat yasin sebanyak 3 kali di halaman ribath Al Ghozali.
2. Hukuman pada pasal ini bisa berubah berubah sesuai dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 5
1. Ayat 1, 2, dan 3 taziran di tentukan oleh kebijaksanaan Bid. Kebersihan / KLH dan bekerja sama dengan kamtib.
BAB VI
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 6
1. Bagi yang melanggar ayat 2 taziran berupa denda uang senilai Rp 20.000.
2. Ayat 3 , 4 dan 5 taziran di tentukan oleh kebijaksanaan kamtib dan barang akan di sita.
BAB VII
KESOPANAAN
Pasal 7
Hukuman pada pasal ini taziran di tentukan , di tinjau sesuai dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran dan taziran sesuai dengan kebijaksanaan keamanan atau KAMTIB.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 8
1. Bagi bagi yang melanggar pasal 8 ayat 1 dan 2 ta’ziran berupa pemetalan rambut dan menguras kamar mandi.
2. Ayat 3, 5, dan 6 ta’ziran berupa pembacaan ayat suci Al Qur’an di halaman pondok selama 1 setengah jam.
3. Ayat 4 taziran berupa denda Rp 20.000 dan barang akan di sita.
4. Ayat 8 taziran berupa ngaji 1 jam di jerambah bawah dan mendapat peringatan.
Pasal 9
1. Ayat 1 dan 7 ta’ziran akan di tentukan kebijaksanaan KAMTIB.
2. Ayat 2, 3, 4 dan 5 taziran berupa pemetalan rambut dan barang akan disita , serta denda nominal harga yang di sita.
3. Bagi yang melanggar ayat 6 taziran adalah akan di kembalikan ke orang tua atau di keluarkan dari pondok serta petal dan di siram air got.
4. Ayat 8 taziran berupa pemetalan rambut dan di keluarkan dengan persetujuan atau instruksi pengasuh.
5. Ayat 9, 10 dan 11 taziran berupa pemetalan rambut dan piket rutin selama 10 hari membersihkan pondok. Dan pada ayat 11 barang akan di sita.
6. Ayat 12 taziran berupa mengganti barang yang di rusak dan taziran lanjutan di tentukan oleh Bid. KPP bekerjasama dengan KAMTIB.
7. Ayat 13 ketentuan memberhentikan keanggotaan bela diri dan taziran membaca ayat suci Al Qur’an di halaman selama 7 hari.
BAB IX
KEJAHATAN
1. Bagi yang melanggar pasal ini maka akan dikeluarkan dari pondok pesantren Ribath Al Ghozali secara tidak terhormat atas persetujuan dari pengasuh.
2. Semua hukuman atau taziran bisa berubah sesuai dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran.
Jombang , juli 2011
Pengurus ribath AlGhozali
Roish kost ketua KAMTIB
Moh. Abdul Majid Moh. Abdur Ro’uf
Mengetahui ,
Pengasuh pond .pest Ribath Al Ghozali
Bahrul ulum tambakberas jombang.
Agus Chimayatullah Al Fatich. S.E
PERPU NOMOR II/2011-2012
BERKAITAN DENGAN TINDAK KEJAHATAN
PADA BAB IX PASAL 12
A. Bagi santri pondok pesantren Ribath Al Ghozali di larang melakukan tindakan penganiayaan baik santri maupun oknum santri. Dan penganiayaan di dalam maupun di luar pon. Pes
Ribath Al Ghozali.
B. Bagi santri yang melakukan penganiayaan akan di kenakan sanksi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dampak psikologi : bahwa penganiayaan meresahkan semua santri Ribath Al Ghozali.
2. Dampak Agamis : bahwa penganiayaan diharamkan oleh syara’.
3. Dampak Yuridis : bahwa penganiayaan bertentangan dengan hukum Negara.
C. Menimbang dan memutuskan agar tidak terjadi kejadian demikian terhadap pelaku maupun santri yang lain, maka penganiayaan dengan bukti atau saksi yang kuat dikenakan sanksi.
D. BENTUK-BENTUK SANKSI:
1. Penganiayaan Ringan, yaitu penganiayaan dengan tidak menggunakan senjata tajam atau sejenis barang yang dapat melukai, maka akan dikenakan sanksi berupa pengobatan dan denda sebesar Rp. 25.000/ pukulan.
2. Penganiayaan Berat, yaitu penganiayaan dengan menggunakan senjata atau sejenis barang yang dapat melukai, akan di kenakaan sanksi berupa pengobatan dan denda sebesar Rp. 50.000/ Pukulan.
E. Tujuan
Berat sanksi yang diberikan di pertimbangkan oleh Departemen KAMTIB.
Jombang, juli 2011
Pengurus Ribath Al Ghozali
Roish kost Kord. KAMTIB
Moh. Abdul Majid Moh. Abdur Ro’uf
Mengetahui ,
Pengasuh Ribath Al Ghozali Bahrul Ulum
Tambakberas Jombang
Agus Chimayatullah Al Fatich. S.E
PERPU NOMOR I/2011-2012
BERKAITAN DENGAN TINDAK KEJAHATAN
PADA BAB IX PASAL 12
A. Bagi santri Pond. Pest Ribath Al Ghozali dilarang melakukan pencurian baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
B. Bagi santri yang melakukan pencurian akan dikenakan sanksi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dampak Psikologi , bahwa pencurian akan meresahkan semua santri pond. Pest Ribath Al Ghozali Bahrul Ulum.
2. Dampak Agamis, bahwa pencurian diharamkan oleh Syara’
3. Dampak Yuridis , bahwa pencurian bertentangan dengan hukum Negara.
C. Menimbang dan memutuskan agar tidak terjadi kejadian serupa terhadap pelaku maupun santri yang lain , maka pencurian dengan bukti atau sanksi yang kuat di kenakan sanksi.
D. BENTUK – BENTUK SANKSI:
1. Pencurian Ringan yaitu: pencurian pertama kali dengan nilai kecil , maka dikenakan sanksi:
a. Mengganti barang curian tersebut dua kali lipat.
b. Pemetalan rambut.
c. Melaksanakan sholat taubat dan membaca Surat Yasiin sebanyak tujuh kali dihalaman.
2. Pencurian Berat yaitu: pencurian yang dilakukan berulang kali baik dengan nilai kecil maupun besar , maka dikenakan sanksi:
a. Mengganti barang curian tersebut dua kali lipat.
b. Pemetalan rambut dan di siram Air goot.
c. Dikeluarkan dari pondok dengan seizin pengasuh.
Jombang, juli 2011
Pengurus Ribath Al Ghozali
Roish kost Kord. KAMTIB
Moh. Abdul Majid Moh. Abdur Ro’uf
Mengetahui ,
Pengasuh Pond. Pest. Riabath Al Ghozali
Bahrul Ulum Tambakberas Jombang
Agus Chimayatullah Al Fatich. S.E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar