Home » » ISLAM BERBICARA TENTANG DEMOKRASI

ISLAM BERBICARA TENTANG DEMOKRASI

Written By Moh Wahyudi on Sabtu, 14 Januari 2012 | 04.44





Kenyataan menunjukkan bahwa demokrasi selalu menjadi perhatian kemanusiaan sejagad. Ia adalah pilar peradaban tidak ada satu kelompok atau bagsa pun yang menolaknya sejauh demokrasi diartikan sebagai usaha mewujudkan kedaulatan rakyat secara penuh. Termasuk di Indonesia, gagasan demokrasi dan demokratisasi terus mengalir seiring dinamika politik. Demokrasi menganut pandangan dasar kesetaraan manusia, sehingga hak-hak individu dapat kesetaraan manusia, sehingga. Hak-hak induvidu dapat di jamin kebebasannya. Dalam hubungan ini tujuan kebaikan bersama tetap primer, sehingga kesepakatan merupakan kata kunci. Demokrasi hidup dalam kesepakatan dan ia akan tetap kuat bertahan selama tersedia banyak jalan untuk mencapai kesepakatan. Jika dalam masyarakat terjadi perbedaan maka jalan yang demokratis menghendaki kompromi, dalam semangat mengutarakan pendapat, serta memberi dan menerima. Ini berarti seorang atau sekelompok orang tidak dibenarkan bersikap serba mutlak dalam tuntutan pelaksanaan suatu ide yang mereka anggap baik, melainkan harus belajar menerima pelaksanaan sebagian daripadanya. Umat islam sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan gagasan demokrasi. Konsep seperti musyawarah mufakat dan kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi telah jauh tertanam. [1]
Islam menetapkan syuro sebagai salah satu sendi kehidupan Islam, dan mewujudkan seorang pemimpin untuk meminta pendapat atau bermusyawarah dengan orang lain. Islam juga mewujudkan umat untuk memberi nasihat. Bahkan Islam menjadi nasihat sebagai gambaran dari seluruh agama. Nasihat itu bagi kaum muslimin. Islam juga menjadikan Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai kewajiban yang sudah pasti.
Sesungguhnya Islam lebih dulu menguatkan sendi-sendi demokrasi. Tapi rinciannya diserahkan kepada ijtihad orang-orang muslim, sesuai dengan dasar-dasar agamanya. Kemasalahan duniannya, perkembangan hidupnya menurut pertimbangan tepat dan waktu serta trend kehidupan manusia. Diantaranya kelebihan sistem demokrasi, ialah menuntun ke beberapa bentuk dan sarana , yang hingga kini dianggap sebagai satu-satunya sistem yang memberi jaminan keselamatan bagi rakyat, sekalipun sistem ini tidak lepas dari cacat dan kekurangan seperti lazimnya perbuatan manusia yang tidak lepas dari kekurangan. Pemikir dan para pemimpin diharapkan untuk mencari alternative sistem lain yang lebih ideal dan lebih baik. Tapi harus lebih mudah diharapkan dalam kehidupan manusia. Dan tidak ada salahnya jika mengambil pelajaran dari sistem demokrasi, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan syuro (musyawarah) menghormati hak-hak manusia.[2]
Ada yang menyatakan, karena demokrasi itu merupakan hukum bagi rakyat oleh rakyat, yang berarti harus menolak pendapat yang menyatakan bahwa kedaulatan pembuat hukum hanyalah milik Allah, ini merupakan pendapat yang tidak bisa di termia. Prinsip hukum milik rakyat, yang merupakan asas demokrasi, tidak bertentang dengan prinsip hukum milik Allah yang merupakan asas penetapan hukum dalam Islam. Seruan untuk memberlakukan sistem demokrasi bukan berarti harus menolak kedaulatan Allah untuk menetapkan hukum bagi manusia. Orang-orang yang menyeru demokrasi sama sekali tidak pernah berpikir sampai disini. Karena yang mereka tuju hanya sekedar menolak diktakorisme yang berkuasa, menolak kekuasaan para penguasa yang sewenang-wenang, yang mereka maksudkan dari demokrasi ialah pemberdayaan rakyat untuk memilih para penguasa seperti yang mereka kehendaki, memperhitungkan prilaku mereka, menolak perintah mereka jika bertantangan dengan undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Ahmad Amir, 1999. Neo-Modernisme Islam di Indonesia, Jakarta : PT
Rineka Cipta
Qardhawy, Yusuf. 1997. Fiqih Daulah Dalam Perspektif Islam. Jakarta : PT
Pustaka Al-Kautsar



[1] Ahmad Amir Aziz, Neo-Modernisme Islam di Indonesia, (Jakarta, : PT Rineka Cipta, 1999),
   hlm. 63-69
[2] Yusuf Qarhawy, Fiqih Daulah dalam perspektif Al-Qur’an dan Sunnah (Jakarta : Pustaka Al-
   Kautsar, 1997) hal. 191-192
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger