Home » » KONSERVATIF DALAM HUKUM

KONSERVATIF DALAM HUKUM

Written By Moh Wahyudi on Sabtu, 14 Januari 2012 | 04.48




Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status quo ante (http://www konservatif..yahoo.com)
Didalam islam, tradisi hukum merupakan tradisi yang sangat kaya. Tradisi ini telah melahirkan beribu-ribu kitab fiqh yang mengatur setiap aspek permasalahan.  kelompok  umat islam meyakini bahwa hanya dengan menerapkan hukum-hukum tersebut umat islam mampu meraih kejayaan sebagai khairu ummah.
Dalam benak beberapa kelompok islamis, hukum islam memiliki kesakralan yang tidak bisa diganggu gugat. Terutama menyangkut hukum yang diatur dengan ayat-ayat yang qath’i. Melawan atau memberikan tafsiran lain terhadap ayat-ayat tersebut bisa dianggap sebagai kekufuran. Meski demikian, masyarakat islam secara luas kurang begitu bersemangat dengan isu penerapan hukum islam ini.
Di dunia islam sendiri, beberapa negara yang mencoba menerapkan syariat islam dalam ruang publik selalu menghadapi banyak pergolakan. Tidak jarang penerapan hukum islam harus dikawal dengan pemerintahan  agar tidak menimbulkan banyak pertentangan.
Kenyataan lain yang juga merupakan pil pahit bagi masyarakat muslim adalah: keberadaan rival mereka di barat. Masyarakat disana bisa mencapai kemajuan tanpa harus mengait-ngaitkan dengan agama apalagi hukum tuhan. Masyarakat barat sudah lama meninggalkan keterkaitan agama dengan hal-hal duniawi. Bagi beberapa kelompok islamis, kenyataan ini merupakan aib bagi islam dan agama itu sendiri. Oleh karena itu, tidak henti-hentinya beberapa kelompok ekstrim dari umat ini mencela kebobrokan masyarakat barat, mencari-cari aibnya dan tidak lupa mencerca segala apapun yang berasal dari barat seperti HAM, demokrasi, sistem hukum modern , dan nasionalisme.
Disini saya ingin sedikit menjelaskan perbedaan pandangan antara hukum islam dengan hukum modern atau sistem hukum barat. Yang mana keduanya melahirkan perbedaan yang besar pula didalam masyarakat yang menerapkannya.
Teori hukum modern memiliki karakter tersendiri. Sifat dari hukum modern adalah fleksibel dan mampu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Karena tidak mengenal sakralitas apapun, hukum modern bisa dibuat dan dirubah sesuai dengan keperluan. Hal ini lah yang sering menjadi tuduhan kaum ”fanatik islam bahwa hukum modern (”hukum buatan manusia” dalam terminologi mereka, sebagai lawan dari hukum buatan Allah yang mereka anggap lebih unggul) selalu berubah sesuai dengan kehendak nafsu manusia.( http://cispos.blogspot.com/2007/12/perbedaan-hukum-islam-dengan-hukum modern.html )
Akan tetapi, meski hukum modern mengalami banyak perubahan, perubahan tersebut tidak bisa dibuat seenak perutnya. Pembuatan atau perubahan Undang-undang selalu harus melibatkan partisipasi warga masyarakat melalui para wakilnya di parlemen. Proses inilah yang kemudian akan melahirkan check and balance, yang akan menjadi penilai apakah undang-undang tersebut sesuai dengan maslahat rakyat banyak atau tidak. Oleh karena itu, pembuatan atau perubahan suatu undang-undang sering berjalan alot dan kadang menimbulkan banyak kekisruhan. Namun dibalik itu semua, akan timbul kepuasan, karena undang-undang yang lahir merupakan hasil kesepakatan bersama. Bila tidak ada kepuasan dikemudian hari, kita bisa mengajukan untuk diadakannya suatu judicial review atau uji materi. Hal itu semua bisa dilakukan tanpa harus merasa khawatir kita telah melanggar batas-batas ketentuan tuhan. Karena sekali lagi hukum modern tidak memiliki keskaralan apapun.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger