Home » » Perihal Tentang Wudlu

Perihal Tentang Wudlu

Written By Moh Wahyudi on Minggu, 26 Mei 2013 | 22.31

Dasar Wajib Wudlu
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . / المائدة 6

"Jika kalian hendak melakukan shalat maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga siku, dan usaplah sebagian kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki". (QS. Al-Ma'idah:6)

Rasulullah SAW juga bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتىَ يَتَوَضأَ . رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمٌ
"Allah tidak menerima shalatnya salah satu dari kamu yang berhadats sehingga dia wudlu". (HR. Bukhori Muslim)

Wudlu termasuk ibadah yang besar sekali pahala dan keistimewaanya. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَ أُمَتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًا مُحَجَلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَطِيْلَ غُرَتَهُ فَلْيَفْعَلْ. رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمٌ

"Sesungguhnya umatku nanti akan dipanggil pada hari kiyamat dengan wajah dan tangan bersinar terang sebab wudlu. Barang siapa mampu melakukan wudlu dengan sempurna, maka lakukanlah". (HR. Bukhari Muslim)

قَالَ رَسُوْلَ اللهُ صَلىَ الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ ( أَنَ الْعَبْدَ إِذَا تَوَضأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ خَرَتْ خَطَايَاهُ مِنْ يَدَيْهِ. فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَتْ خَطَايَاهُ مِنْ وَجْهِهِ . فَإِذَا غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَتْ خَطَايَاهُ مِنْ ذِرَاعَيْهِ وَرَأْسِهِ . فَإِذَا غَسَلَ رِجُلَيْهِ خَرَت خَطَايَاهُ مِنْ رِجُلَيْهِ . (رَوَاهُ اِبْنَ مَاجَهْ) ( خَرَتْ ) أَيْ سَقَطَتْ وَذَهَبَتْ.
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya ketika orang melakukan wudlu kemudian membasuh kedua tangannya, maka rontoklah dosa-dosa tangan. Saat membasuh wajah, maka rontoklah dosa-dosa wajah. Saat membasuh lengan dan mengusap kepala, maka rontoklah dosa-dosa lengan dan kepala. Saat membasuh kedua kaki, maka rontoklah dosa-dosa kaki". (HR. Ibnu Majah)

Fardlu Wudlu'
Hal-hal yang harus dilakukan dalam wudlu ada 6 (enam):


1. Niat Wudlu
Artinya; bermaksud di dalam hati ingin melakukan wudlu. Niat harus disertakan dengan awal perbuatan wudlu yaitu bersamaan dengan membasuh wajah. Niat harus di dalam hati sebab merupakan maksud melakukan sesuatu (krentek). Rasulullah bersabda:

إِنَمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِيَاتِ... رواه الشيخان
"Sesungguhnya sahnya amal perbuatan tergantung niatnya". (HR. Bukhari Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, para Imam Mujtahid merumuskan bahwa setiap amal perbuatan harus disertai dengan niat. Kecuali Imam Abu Hanifah yang hanya menghususkan ibadah-ibadah pokok. Namun pada prinsipnya beliau juga sependapat bahwa niat sangat penting dilakukan pada setiap amal perbuatan.
Niat tidak cukup (belum sah) jika hanya diucapkan lisan. Pembacaan niat oleh lisan seperti yang biasa dilakukan masyarakat umum hanya sekedar anjuran memberi pertolongan agar mudah menghadirkan lafadl niat wudlu di dalam hati.
Mengucapkan niat sebelum melakukan ibadah hukumnya mustahab (disenangi syari'at/disunahkan). Meskipun pengucapan niat tidak pernah dilakukan Rasulullah, namun bukan termasuk larangan syari'at. Bahkan justru hal tersebut dianjurkan untuk memberi pertolongan memasukkan niat di dalam hati saat akan melakukan ibadah. Adapun lafadz-lafadz niat ada bermacam-macam sbb:

نَوَيْتُ الْوَضَوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَصْغَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
"Saya niat wudlu untuk menghilangkan hadats kecil fardlu karena Allah Ta'ala"

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ ِلإِسْتِبَاحَةِ الصَلاَةِ فَرْضاً للهِ تَعَالَى
"Saya niat wudlu agar diperbolehkan melakukan shalat fardlu karena Allah Ta'ala "

نَوَيْتُ اْلوُضُوْءَ فَرْضاً للهِ تَعَالَى
"Saya niat wudlu fardlu karena Allah Ta'ala"

Bahkan jika saat wudlu hanya niat نويت الوضوء (saya niat wudlu) saja bisa dianggap sah. Bagi orang awam kiranya memakai lafadz yang singkat agar lebih mudah menghadirkan niat di dalam hati.

2. Membasuh Wajah
Kewajiban membasuh wajah sebagaiman dalil Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah:6. Mengenai batas wajah baik al-Qur'an maupun Hadits tidak ada kejelasan secara devinitif. Sesuai ilmu ushul fiqih devinisi wajah dikembalikan pada lughot atau bahasa yaitu;
- Vertikal; Mulai tumbuhnya rambut kepala sampai pertemuan tulang rahang (janggut).
- Horisontal; Anggota diantar dua daun telinga.
Bagian yang berada diantara keduanya (vertical dan horizontal) wajib dibasuh saat membasuh wajah. Dus wajib pula membasuh bagian secukupnya yang ada di luar batas wajah.
Yang perlu diperhatikan adalah "membasuh" bukan "mengusap". Perbedaan membasuh dengan mengusap sangat jelas. Jika membasuh harus ada air yang mengaliri semua bagian yang dibasuh meski hanya sedikit. Namun jika mengusap tidak disyaratkan harus ada air yang menetes atau mengalir. Jadi belum sah apa bila hanya membasahi telapak tangan kemudian diusap-usapkan wajah tanpa ada air yang mengalir.

3. Membasuh Dua Lengan
Di dalam Al-Qur'an diterangkan bahwa wajibnya membasuh lengan harus mengikutkan siku. Sebab lafadz ( الى ) banyak ahli tafsir memberi makna "serta". Penafsiran makna tersebut berdasarkan hadits Rasulullah yang mana beliau setiap wudlu selalu membasuh lengan berikut sikunya.

4. Mengusap Sebagian Kepala
Yang dimaksud kepala di sini adalah selain bagian wajah dan bukan bagian leher/tengkuk. Jika kita lihat kebiasaan orang mengusap ubun-ubun, itu sudah mencukupi. Sebab ubun-ubun sudah termasuk kepala. Namun sebenarnya mengusap kepala tidak harus di ubun-ubun. Dalam mengusap kepala tidak harus sampai ke kulit kepala. Jika hanya membasahi rambut, itu sudah dianggap cukup asalkan rambut tersebut masih berada pada batas kepala.

5. Membasuh Dua Kaki
Dalam membasuh kaki harus mengikut sertakan mata kaki (tungkak). Sebab dalam Al-Qur'an diffirmankan ( الى المرفقين ) – "serta dua mata kaki". Di dalam Haditspun Rasulullah SAW memperingatkan agar membasuh mata kaki.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النارِ, أَسْبِغُوْا اْلوُضُوْءَ (رواه مسلم)
Rasulullah SAW bersabda: "Celakalah orang yang meninggalkan membasuh mata kaki. Maka sempurnakanlah wudlu kalian". (HR. Muslim)

6. Tertib
Rukun tertib sebenarnya hanya menggaris bawahi cara melakukan wudlu. Yaitu harus dimulai dari membasuh wajah yang disertai dengan niat, diteruskan membasuh tangan, diteruskan mengusap kepala, dan yang terakhir membasuh kaki. Urutan tersebut harus dijaga tidak boleh mendahulukan satu yang akhir dan sebaliknya tidak boleh mengakhirkan satu yang dahulu.

"Sesungguhnya Utsman bin Affan memberi contoh tentang wudlunya Rasulullah SAW. Terlebih dahulu beliau membasuh kedua telapak tangan tiga kali, kemudian berkumur dan meresap air ke hidung. Kemudian beliau mulai membasuh wajah tiga kali, diteruskan membasuh tangan kanan tiga kali dan tangan kiri juga tiga kali. Diteruskan mengusap kepala dan lalu membasuh kaki kanan beserta mata kakinya (polok) dan kaki kiri juga membasuh mata kakinya. Kemudian beliau berkata: "Saya melihat Rasulullah SAW melakukan wudlu seperti wudluku ini". Kemudain Rasulullah berkata: "Barang siapa wudlu sesuai dengan wudluku ini, kemudian shalat sunah dua rekaat yang tidak hadats di dalamnya, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa yang lalu". (HR. Muslim)

Dari hadits di atas jelas bahwa Rasulullah SAW dalam melakukan wudlu selalu tertib sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur'an. Sehingga para Ulama memutuskan wajib hukumnya melakukan wudlu dengan cara tertib seperti urutan di atas berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits tersebut. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW juga perintah bahwa kita disuruh memulai sesuatu sesuai degan urutan yang diperintahkan Allah SWT.

Peringatan:
Sesuatu yang menempel pada kulit anggota wudlu (wajah, lengan, dan kaki) seyogyanya dihilangkan terlebih dahulu. Apa lagi bila sesuatu tersebut dapat menghalangi air untuk sampai ke kulit seperti cat minyak, lilin, dll, harus dihilangkan. Sebab hal tersebut dapat menyebabkan tidak sahnya basuhan dan akhirnya berkonsekuensi pada tidak sahnya wudlu. Yang perlu diperhatikan juga adalah kotoran di bawah kuku, jika sampai menghalangi air ke kulit, maka itu sangat berbahaya (tidak sah).
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger