Home » » Haram Hukumnya Ikut Hizbut Tahrir Indonesia

Haram Hukumnya Ikut Hizbut Tahrir Indonesia

Written By Moh Wahyudi on Kamis, 05 September 2013 | 23.51



haram ikut hizbut tahrir
Rois 'Am Majelis Muzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) Abuya Muhtadi Dimyathi menyatakan, keinginan dan upaya kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu bentuk pemberontakan.
Pernyataan disampaikan secara tertulis dalam satu surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 2013. Surat pernyataan disampaikan langsung oleh beberapa murid Abuya Muhtadi ke kantor redaksi NU Online, Jakarta, Selasa (3/8) kemarin. Sebelumnya surat pernyataan itu juga sudah dikirimkan ke PBNU.
Abuya Muhtadi menyatakan, HTI adalah ormas Islam dari luar negeri yang datang ke Indonesia dan ingin menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara.
“Perbuatan tersebut salah satu macam dari pemberontakan, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka dari itu HTI haram hukumnya dalam berbagai keadaan” demikian dalam pernyataan tersebut.
Abuya Muhtadi adalah seorang ulama kharismatik di Pandeglang dan mempunyai banyak murid di wilayah Banten. Terkait surat pernyataan ini, menurut beberapa muridnya, Abuya gerah dengan gerakan kelompok HTI di wilayah Banten. Selain itu, informasi yang diterima , putra tokoh besar Abuya Dimyathi ini merasa dirugikan oleh HTI karena namanya sering dicatut dalam berbagai aktifitas mereka.
Sumber: NU Online
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger