RESOLUSI JIHAD PMII
10 POKOK PERJUANGAN RAKYAT
- Tegakkan Kedaulatan NKRI dan Tolak Segala Bentuk Intervensi Asing
- Hentikan Liberalisasi Perdagangan, Pangan, dan Energi
- Sediakan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Kesejahteraan Hak-hak Pekerja
- Hentikan Privatisasi BUMN
- Wujudkan Reforma Agraria dan Kredit Murah Untuk Petani
- Ciptakan Pendidikan Berkualitas dan Murah
- Tingkatkan Kualitas Kesehatan Untuk Rakyat Miskin
- Berlakukan Hukuman Mati Terhadap Koruptor
- Bubarkan Kelompok dan Gerakan Radikalisme Agama
- Usir dan NasionalisasiSeluruh Aset Freeport, Chevron, ExxonMobil, Shell, Total, BP, PetroChina, Petronas, dan Seluruh Perusahaan Pertambangan dan Migas Asing
Deskripsi :
- Tegakkan Kedaulatan NKRI dan Tolak Segala Bentuk Intervensi Asing
Malaysia terus dan selalu melakukan pelecehan terhadap kedaulatan NKRI, dari penyerobotan wilayah seperti Sipadan dan Ligitan, pengusiran paksa terhadap nelayan Indonesia, kasus penyerobotan wilayah perbatasan laut Indonesia di Blok Ambalat, penahanan terhadap tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Batam dan Tanjungpinang, serta sejumlah peristiwa yang mengancam keberadaan NKRI.
Selain ancaman dari luar negeri, di dalam negeri juga terdapat sejumlah gerakan yang menodai komitmen terhadap NKRI antara lain ; Deklarasi kemerdekaan papua beberapa waktu yang lalu, ada pula gerakan laten yang dilakukan oleh simpatisan RMS (Republik Maluku Selatan).
Seharusnya, Indonesia sebagai Negara yang besar, memiliki keberanian untuk melawan segala bentuk ancaman yang mengancam kedaulatan NKRI baik dari dalam dan luar negeri. Serta menolak segala bentuk intervensi asing, karena yang berhak menentukan nasib bangsa ini adalah kita sendiri rakyat Indonesia.
- Hentikan Liberalisasi Perdagangan, Pangan dan Energy
Ada banyak bahaya besar yang akan diterima Indonesia / negara berkembang lainnya di ASEAN jika menyepakati kesepakatan perdagangan bebas dengan beberapa negara tersebut. Pertama, bahaya bagi sektor jasa di Indonesia (terutama perbankan), kedua bahaya dengan penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang makin ketat di Indonesia, dan ketiga bahaya ekspansi industri pertanian dan perikanan modern ke Indonesia. Tidak hanya itu nasib para pekerja juga akan mengalami kegelisahan akibat dari semakin banyaknya tenaga kerja kontrak dengan ketidakpastian. FTA juga akan banyak melahirkan banyak perusahaan Korporasi baik lokal maupun internasional yang akan saling membuat perjanjian merugikan para pekerja.
Pemerintah Indonesia apabila sangat tidak hati-hati melakukan perjanjian dagang akan terjebak dalam lingkaran ekonomi neolib yang akan menyebabkan rakyat semakin miskin. Maka dengan kekuatan rakyat kita harus bersama-sama menolak segala bentuk perjanjian pasar bebas yang merugikan para pekerja, petani, mahasiswi/a, rakyat miskin, pedagang kecil, wartawan, ibu rumah tangga, guru, dosen, supir, anak sekolah dll.
- Sediakan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Kesejahteraan Serta Hak-hak Pekerja
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945), dan Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945) merupakan dua hak rakyat yang harus dipenuhi oleh Negara.
Menurut data BPS Jumlah pengangguran pada Februari 2011 mencapai 8,1 juta orang atau 6,80 persen dari total angkatan kerja. Secara umum Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) cenderung menurun, dimana TPT Februari 2011 sebesar 6,80 persen turun dari TPT Agustus 2010 sebesar 7,14 persen dan TPT Februari 2010 sebesar 7,41 persen.
Jika dibandingkan keadaan Agustus 2010 TPT pada hampir semua tingkat pendidikan cenderung turun, kecuali TPT untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas mengalami kenaikan masing-masing sebesar 0,38 persen dan 0,27 persen. Pada Februari 2011, TPT untuk pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Diploma menempati posisi tertinggi, yaitu masing-masing sebesar 12,17 persen dan 11,59 persen. TPT dengan tingkat pendidikan Universitas mengalami penurunan yang signifikan dari 14,24 persen pada Februari 2010 menjadi 9,95 persen pada Februari 2011. Hal ini diduga akibat penerimaan Pegawai Negeri Sipil dalam setahun terakhir didominasi mereka yang berpendidikan tinggi.
- Hentikan Privatisasi BUMN
Tahun 2011 ini, pemerintah berencana melakukan privatisasi tiga Badan Usaha Milik Negara sekaligus. Ketiga BUMN itu adalah Garuda Indonesia, BNI dan Bank Mandiri. Sebelumnya beberapa BUMN telah dijual oleh pemerintah, yang itu sangat merugikan Negara. Sebut saja Indosat, kini telah menjadi perusahaan telekomunikasi milik asing, hal ini juga beresiko bocornya kerahasian Negara oleh asing.
Selama ini, kontribusi BUMN cukup baik. Pada 2010 setoran BUMN kepada negara diperkirakan Rp 130 triliun. Rinciannya, Rp 29,5 triliun berupa dividen dan Rp 100,5 triliun dalam bentuk pajak.
Besarnya pemasukan negara itu, tambahnya, karena adanya kebijakan nasionalisasi. Kalau sekarang mau di privatisasi, pemasukan yang begitu besar belum tentu bisa diperoleh.
- Reforma Agraria atau Land Reform
Reforma Agraria tidak hanya membicarakan peningkatan taraf hidup kaum tani dan upaya-upaya praktis untuk mengangkat kaum tani dari masalah kemiskinan, namun Reforma Agraria turut membangun pondasi yang stabil untuk pembangunan secara menyeluruh menuju terbentuknya sebuah bangsa yang berdaulat secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Perombakan struktur agraria pada gilirannya akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi rakyat untuk menggarap lahan dan akan menciptakan keadilan dalam distribusi hasil pertanian. Dengan demikian, kedaulatan pangan akan tercipta lebih nyata dan masalah-masalah sosial seperti wabah penyakit, kelaparan, gizi buruk, dan lain-lain akan lebih dapat diatasi.
Dengan adanya TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 9 November 2001, maka tema-tema tentang Reforma Agraria, land reform, kesejahteraan petani, dan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam memperoleh pengakuan formal dalam dokumen-dokumen politik negara. Yang jauh lebih penting, TAP MPR tersebut memandatkan (menugaskan) Presiden dan DPR RI untuk menjalankan satu program yang sangat mendasar bagi kesejahteraan petani dan pembangunan pertanian, yaitu pelaksanaan program Pembaruan Agraria.
Pasal 2 TAP MPR No.IX/2001 menyebutkan: “Pembaruan Agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria...”. Di sini terlihat bahwa Pembaruan Agraria memiliki dua sisi, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan (penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah), serta (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan (bentuk-bentuk dan cara mengolah tanah, introduksi teknologi baru, perbaikan infrastruktur, bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain).
- Ciptakan Pendidikan Berkualitas dan Murah
Sejumlah persoalan masih mengelayuti dunia pendiikan, pasca diterimanya judicial review yang diajukan oleh PMII dan telah di batalkannya UU Sistem pendidikan Nasioanal (UU SISDIKNAS) oleh Mahkamah Konstitusi, maka hingga kini sesungguhnya pendidikan di Indonesia belum memiliki payung hukum dalam melaksanakan aktifitas pendidikan formal hal ini seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat sipil serta pegiat dunia pendidikan untuk memberikan tawaran system pendidikan yang berkualitas dan murah.
Fakta bahwa masih banyak anak bangsa yang belum mendapatkan pendidikan akibat kurang tidak ada biaya. Faktanya soal biaya bisa menjadi persoalan utama dalam dunia pendidikan di Indonesia. Memang, permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah biaya pendidikan yang mahal dan sangat mempengaruhi mutu pendidikan. Akibat biaya pendidikan yang mahal, membuat masyarakat di bawah garis kemiskinan tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. Padahal, pemerintah ingin menuntaskan wajib belajar atau wajar sembilan tahun.
- Tingkatkan Kualitas Kesehatan untuk Rakyat Miskin
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin
- Berlakukan Hukuman Mati Terhadap Koruptor
Korupsi di Indonesia merupakan persoalan yang sangat akut, setidaknya sejumlah lembaga yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi juga telah banyak terlibat dan terjebat dalam persoalan itu juga, polisi, jaksa bahkan hakim juga telah nyata-nyata menjadi bagian dari praktek korupsi di Indonesia.
Hukuman ringan serta fasilitas yang mewah bagi koruptur seharusnya dihapuskan, agar republic ini bersih dari praktek tersebut makan berlakukan hukuman yang berat bagi para koruptor, salah satunya berlakuan hukuman mati bagi koruptor, hal ini menurut kami sangat efektif untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.
Kalau itu dilakukan (hukuman mati) maka kami yakin ada penurunan drastis (korupsi). Kalau sudah turun, otomatis anggaran akan sampai ke masyarakat.
- Bubarkan Kelompok dan Gerakan Radikalisasi Agama
Seandainya pemerintah serius menegakkan hukum, atau setidaknya berani menindak ormas-ormas yang bermasalah, bukan tidak mungkin radikalisasi agama bisa diredam. Wajar jika ada opini bahwa pemerintah sengaja “diam” karena ormas-ormas yang mengatasnamakan agama bisa dijadikan pengalihan isu atau memiliki beking orang-orang kuat.
Sejumlah ormas islam telah melakukan serangkaian kekerasan pada masyarakat yang beragama lain, sebagaimana diketahui kasus cikesik, pembakaran dan pembunuhan terhadap warga ahmadiyah beberapa bulan lalu hingga kini belum banyak diproses secara hukum. Hal ini membuktikan Negara membiarkan praktek kekerasan atas nama agama terjadi di republik ini.
- Usir dan Nasionalisasi Seluruh Aset Freeport, Chevron, ExxonMobil, Shell, Total, BP, PetroChina, Petronas, dan Seluruh Perusahaan Pertambangan dan Migas Asing
Freeport Minerals Company menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1967. Kontrak Karya eksklusif selama 30 tahun tersebut beroperasi dibawah bendera PT. Freeport Indonesia (PTFI). Kontrak Karya generasi pertama berakhir tahun 1997. 6 tahun sebelum kontrak berakhir, tepatnya tahun 1991, Freeport yang telah berubah nama menjadi Freeport-McMoran Copper & Gold Inc melalui PTFI bersama pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya generasi kedua untuk jangka waktu 30 tahun dan perpanjangan dua kali 10 tahun. Produksi PTFI pun meningkat tajam dan mulai membayar royalty atas emas yang diambil.
Sampai saat ini, setelah 44 tahun PTFI beroperasi di Papua. Negara Republik Indonesia baru menikmati royalty emas pada 20 tahun terakhir dengan besaran 1% dari total produksi. Kondisi yang sangat menyakitkan ini disebabkan karena pemerintah tunduk dan patuh pada tekanan dari Paman Sam. Tambang tembaga terbesar ketiga dan emas terbesar di dunia itu akan melakukan segala hal agar kepentingan bisnisnya tidak terganggu. Semua perusahaan tambang-tambang asing harus dievaluasi dan ditata ulang keberadaannya. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan ekspolitasio sumber daya alam di Indonesia dan pembagian keuntugan yang tidak seimbang bagi perekonomia nasional disbanding pendapatn mereka dari hasil mengeruk kekayaan alam Indoensia. kini pilihannya adalah usir dan nasionalisasi perusahaan tambang asing dan meminta kepada pemerintan Indonesia untuk melakukan moratorium pertambangan selama 10 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar