Home » » IPPNU Galang Aksi Protes Pelarangan Jilbab di Bali

IPPNU Galang Aksi Protes Pelarangan Jilbab di Bali

Written By Moh Wahyudi on Selasa, 22 April 2014 | 18.34

IPPNU Galang Aksi Protes Pelarangan Jilbab di BaliJakarta, NU Online
Sedikitnya 300 pelajar yang tergabung dalam aliansi pelajar-mahasiswa Indonesia menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/4) siang. Aksi yang dimotori IPPNU ini menuntut pemerintah pusat untuk mengambil tindakan atas pelarangan mengenakan jilbab hampir di semua sekolah negeri di provinsi Bali.

Aksi yang digerakkan organ pelajar dan mahasiswa seperti IPPNU, PII, IPM, Rohis, KAMMI, FSLDK, HMI MPO ini menilai sekolah negeri telah melakukan diskriminasi yang menyalahi undang-undang dasar RI.

“Kita mengajak teman-teman PII, HMI, Kohati, Kammi, FSLDK dan Rohis untuk beristighfar dan mengudarakan sholawat Rasul Saw di muka Istana negara,” kata koordinator aksi Wahyu Widiya kepada NU Online, Senin (21/4).

Mereka menuntut Presiden RI untuk mendesak Mendikbud mengeluarkan PERMEN yang mengatur pedoman pakaian seragam sekolah dengan semangat antidiskriminasi. Kecuali itu, mereka juga menuntut Kemdikbud melalui tim pengawasnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah yang melakukan pelarangan jilbab berdasarkan PP nomor 29 tahun 1990 pasal 30 tentang Pendidikan Menengah.

Sementara Ketua Umum IPPNU Farida Farichah menegaskan, “Pemakaian jilbab (menutup aurat) bagi muslimah adalah hak hakiki yang berkaitan dengan keimanan dan keyakinan seseorang dalam beragama. Karenanya, pelaksanaan itu tidak dapat dilarang ataupun dipaksakan.”

Ia mengharapkan aksi ini dapat mendorong semangat persatuan di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi. Dari situ, tidak lagi ada kasus-kasus pelarangan dan paksaaan berjilbab apalagi jika pelarangan dan paksaan itu dilakukan instansi pendidikan di pemerintah.

Diskriminasi terhadap pelajar muslimah ini awalnya diperkuat oleh surat edaran Kepala Dinas Pendidikan provinsi Bali nomor 625/I.19.G/MN/2001 tertanggal 7 Januari 2001. Peraturan itu menyebutkan “Setiap siswa baru wajib membuat surat pernyataan yang antara lain berisi;  bahwa sungguh-sungguh dan penuh kesadaran menaati tata tertib sekolah dan diketahui oleh orang tua siswa/wali murid”.

Surat edaran ini kemudian dipahami pihak sekolah sebagai penyerahan mandat untuk mengatur secara mutlak tata tertib bagi para pelajar kendati peraturan yang dibuat bertentangan dengan hukum di atasnya seperti UUD 1945, UU, PP.

Secara nyata, larangan memakai jilbab atau menggunakan pakaian keagamaan dicantumkan pihak sekolah seperti terdapat dalam buku saku siswa dan tata tertib sekolah SMPN 1 Singaraja dan SMAN 4 Denpasar. (Alhafiz K)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger