Home » » Anjing dan Sihir sebagai Penjaga

Anjing dan Sihir sebagai Penjaga

Written By Moh Wahyudi on Kamis, 10 April 2014 | 15.27

Anjing dan Sihir sebagai PenjagaSetiap individu berhak mentasarufkan harta benda dan kekayaannya sesuai keinginannya, asal tidak melupakan kewajibannya berzakat, bersedekah dan infak. Karena setiap harta benda yang dimiliki terdapat hak orang lain di dalamnya.
Kekayaan dan harta benda yang dimiliki seseorang haruslah dijaga dan dirawat serta digunakan demi kemaslahatan dan kebaikan. Tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kejahatan dan kerusakan apalagi sampai membahayakan kehidupan orang lain.
Demikianlah keterangan dalam Kitab Fatawa Isma’il Zain bahwa,
إن حماية البستان بالسحر لا تجوز قطعا لحرمة استعمال السحر مطلقا، وأما حمايته بالدعاء أو الكلب فذلك جائز
Menjaga kebun dengan sihir tidak diperbolehkan karena menggunakan sihir secara mutlaq hukumnya adalah haram. Sedangkan menjaganya dengan doa-doa atau dengan anjing yang terlatih maka hukumnya boleh.
Secara tekstual pelarangan penggunaan sihir untuk keamanan adalah hal yang dilarang oleh agama, karena hal itu bertentangan dengan aqidah dan membahayakan orang lain yang terkena dampak dari sihir tersebut. Begitu juga dilarang memagari rumah dengan aliran listrik yang mematikan. Sungguhpun hal itu tidak bertentangan dengan aqidah tetapi sangat membahayakan orang lain.
Oleh karena itulah Islam mengajarkan berbagai doa yang berguna untuk ‘mengamankan’ harta benda, kekayaan dan segala milik agar terhindar dari kejahatan orang lain. Andaikan diperlukan, maka menggunakan jasa hewan seperti anjing yang telah terlatih sebagai penjaga, hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan anjing tersebut tidak meresahkan orang lain dan warga sekitar. (Pen. Fuad H/Red. Ulil H)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger