1. Membaca Basmalah
Membaca basmalah sebelum wudlu sangat dianjurkan oleh Syari'at. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah r.a;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ " لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تعَاَلَى عَلَيْهِ " (رواه أبو داود صحيح)
Dari Abi Hurairah r.a Rasulullah bersabda: "Tidak sah shalat yang dilakukan tanpa wudlu dan tidak sempurna wudlu tanpa didahului menyebut nama Allah (basmalah)". (HR. Abu Dawud)
Lafadz basmalah yang paling singkat adalah bismillah, namun jika ingin lebih sempurna sebagaimana biasanya dengan menambah lafadl ar-Rahman dan ar-Rahim menjadi bismillahirrahmanirrahim.
2. Membasuh Dua Telapak Tangan
Sebelum melakukan wudlu disunahkan terlebih dahulu membasuh telapak tangan. Ketentuan hukum sunah tersebut apa bila air yang dipakai wudlu kurang dua kullah dan meragukan kesucian tangannya. Kesunahan membasuh tangan tersebut lebih dianjurkan lagi ketika bangun tidur. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ " إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمَسْ يَدَهُ فِي اْلإِناَءِ حَتى يَغْسِلُهَا ثَلاَثاً فَإِنهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ (رواه الشيخان)
Diceritakan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda: "Saat salah satu dari kamu semua bangun tidur, maka jangan memasukkan tangannya ke dalam bak air sehingga terlebih dahulu membasuhnya tiga kali. Sebab dia tidak tau saat tidur tanganya merayap kemana-mana". (HR. Bukhori Muslim)
kesunahan membasuh tangan ketika diragukan tangannya suci atau najis. Namun jika diyakini dan ditemukan kotoran najis menempel pada telapak tangan dan kondisi air sangat sedikit (kurang dua kullah), maka membasuh tangan sebelum memasukkan ke dalam bak air yang kurang dua kullah hukumnya menjadi wajib.
3. Berkumur dan Meresap Air ke Hidung
Menurut Imam Syafi'i berkumur dan meresap air ke hidung hukumnya sunah. Meski ada ulama lain yang mengatakan wajib seperti Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Berkumur dan meresap air ke hidung memang selalu dilakukan Rasulullah sebelum wudlu. Cara melakukannya bisa satu kali dengan bersama-sama yaitu mengambil air untuk berkumur sekaligus diresap ke hidung. Namun apa bila itu kesulitan, bisa bergantian satu-persatu. Cara ke dua yang banyak dipilih oleh para ulama.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
سُئِلَ اِبْنُ أَبِي مَلِيْكَةَ عَنِ الْوُضُوْءِ فَقَالَ رَأَْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفاَنَ سُئِلَ عَنِ الْوُضُوْءِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتَي بِمَيْضَأَةً فَأَصْغَاهَا عَلىَ يَدَهُ الْيُمْنَى ثُمَ أَدْخَلَهَا فِي الْمَاِء فَتَمَضْمَضَ ثَلاَثاً وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثاً. (رواه ابو داود)
Ibnu Abi Malikah ditanya tentang wudlu, dia berkata: "Saya pernah melihat Utsman saat ditanya tentang wudlu beliau meminta air kemudian menyiram tanganya. Setelah itu tangan dimasukkan ke dalam air dan mengambilnya untuk kemudian berkumur tiga kali dan meresap air ke hidung tiga kali". (HR. Abu Dawud).Untuk yang sedang berpuasa harap berhati2 dalam melakukan hal ini,jngn sampe malah membatalkan puasa.
4. Mengusap Seluruh Kepala
Seperti yang tertuang di depan tentang mengusap sebagian anggota kepala adalah fardlu (wajib). Namun jika lebih ingin menyempurnakan ibadah wudlu, maka dianjurkan mengusap seluruh bagian kepala. Hal ini sebagaimana apa yang dilakukan Rasulullah SAW:
أَن رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وَسَلمَ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدمِ رَأْسِهِ ثُمَ ذَهَبَ بِهِمَا اِلَى قَفَاهُ ثُمَ رَدهُمَا حَتىَ رَجَعَ اِلَى الْمَكَانِ الذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. (رواه الترمذى)
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya. Dimulai dari bagian kepala depan terus ke belakang kepala sampai tengkuk dan kemudian dikembalikan ke bagian bagian depan kepala dimana Rasulullah memulainya. Kemudian beliau teruskan mengusap kedua kakinya". (HR.At-Tirmidzi)
5. Mengusap Kedua Telinga
Menurut Imam Syafi'i mengusap telinga hukumnya sunah. Meski ada sebagian ulama yang berpendapat wajib. Kebiasaan Rasulullah SAW sendiri dalam setiap wudlunya selalu mengusap telinga. Hukum sunah yang dicetuskan Imam Syafi'i berpegang pada Al-Qur'an yang mana dalam ayat wudlu Allah hanya mejelaskan 4 (empat) anggota wudlu yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki. Sedangkan kebiasaan Rasulullah yang selalu mengusap telinga saat wudlu diarahkan pada hukum sunah. Sebab meskipun sunah, Rasulullah SAW tetap tidak pernah meninggalkannya. Hal ini menunjukkan hal-hal yang selalu dilakukan Rasulullah belum tentu mengarah pada hukum wajib.
Kesunahan mengusap telinga sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ زَيْد قَالَ: رَأَيْتُ النَبِى صلى الله عليه وسَلمَ يَتَوَضأُ يَأْخُذُ ِلأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الْمَاءِ الذِى أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ وَيَمْسَحُ صَمَاخَيْهِ أَيْضاً بِمَاءٍ جَدِيْدٍ ثَلاَثاً. (رواه البيهقى والحاكم)
Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata: "Saya melihat Nabi Muhammad SAW sedang wudlu. Beliau mengambil air untuk mengusap kedua telinganya dengan air yang bukan air untuk mengusap kepala. Dan belaiu mengusap kedua daun telinga juga dengan air yang baru tiga kali. (HR. Al-Baihaqi dan Hakim)
6. Men-Takhlil Rambut Jenggot Yang Lebat
Yang dimaksud takhlil adalah memasukkan jari-jari tangan yang dibasahi air ke sela-sela rambut jenggot yang tebal. Hal ini berdasrakan Hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَنَسَ رَضِىَ الله عَنْهُ أَنه ُصَلىَ الله عليه وَسَلمَ كاَنَ اِذَا تَوَضأَ اَخَذَ كَفاً مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حِنْكِهِ فَخَلَلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا اَمَرَنِى رَبِى. (رواه أبو داود)
Diceritakan dari Anas r.a; Sesungguhnya Rasulullah SAW pada saat wudlu beliau mengambil satu cakup air dan memasukkannya (membawanya) di bawah cetak terus beliau men-tahlil rambut jenggotnya yang lebat. Kemudian beliau berkata (setelah wudlu): "Demikian itu (cara-cara wudlu) Tuhanku Allah perintah kepadaku". (HR. Abu Dawud)
Hal ini beda dengan rambut jenggot yang tidak lebat, maka men-takhlil hukumnya bukan sunah tetapi wajib. Sebab rambut jenggot yang tidak lebat tidak ada alasan sulit meratakan air sampai ke dalam kulitnya. Beda dengan rambut jenggot yang tebal, dikarenakan sulit memasukkan air sampai ke dalam kulit maka men-takhlil hukumnya hanya sunah karena ada darurat.
7. Men-Takhlil Jari-jari Tangan dan Kaki
Yang dimaksud takhlil jari-jari tangan adalah menyapu rancang, yaitu memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri dan sebaliknya lalu digosok-gosokkan. Sedangkan takhlil jari-jari kaki prakteknya dengan memasukkan jari-jari tangan yang ke sela-sela jari kaki. Takhlil yang dimaksud di atas dilakukan besertaan saat membasuh tangan dan kaki. Dalil takhlil adalah sebagai berikut:
عن ابن عباس رضى الله عنه قال: أَنه ُصلى الله عليه وسلم قاَلَ: اِذَا تَوَضأْتَ فَخَلِلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ. (رواه الترمذى)
Diceritakan dari Ibnu Abbas r.a, beliau berkata; "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: "Saat kamu wudlu, maka takhlil-lah jari-jari tangan dan kakimu". (HR. At-Tirmidzi)
8. Mendahulukan Organ Yang Kanan
Organ-organ yang dimaksud adalah anggauta wudlu yang mempunyai dua organ seperti tangan dan kaki. Saat melakukan wudlu disunahkan membasuh yang kanan terlebih dahulu kemudian baru yang kiri. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh A'isyah r.a:
A'isyah r.a berkata: Rasulullah SAW sangat mencintai mendahulukan anggota kanan (dalam melakukan setiap sesuatu). (HR. Bukhari Muslim)
Satu hadits lagi yang diambil dari Abi Hurairah r.a:
)
Dari Abi Hurairah r.a,; "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: "Pada saat kalian wudlu maka mulailah dari anggauta/organ yang kanan". (HR. Abu Dawud)
9. Membasuh/Mengusap Tiga Kali
Membasuh tiga kali untuk organ wudlu yang harus dibasuh atau mengusap untuk organ yang harus di usap merupakan hal yang sangat maklum bagi orang muslim bahwa hal tersebut disunahkan. Hadits yang menerangkanpun banyak sekali sebagaimana hadits yang telah banyak disinggung di atas. Jika ada hadits yang menerangkan Rasulullah dalam membasuh dan mengusap anggota wudlu satu atau dua kali , hal tersebut hanya sebagai pijakan hukum bahwa satu atau dua kali basuhan sudah cukup, meskipun belum mengarah pada sunah.
Namun di kalangan kita ada sebagian yang kurang mengerti tentang praktek tatslits tersebut. Terutama saat membasuh tangan dan kaki. Cara membasuh tiga kali (tatslits)yang benar adalah; membasuh tangan kanan tiga kali baru setelah selesai pindah ke tangan yang kiri tiga kali. Begitu pula praktek saat membasuh tiga kali pada kaki.
Kebiasaan membasuh tiga kali dengan cara kanan kiri-kanan kiri adalah praktek yang kurang benar. Seperti pertama-tama membasuh tangan kanan satu kali kemudian tangan kiri satu kali terus tangan kanan lagi satu kali diteruskan tangan kiri satu kali dan seterusnya sampai tiga kali. Praktek tersebut belum bisa dikatakan sempurna. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan r.a:
... ثُمَ غَسَلَ يَدُهُ اْليُمْنىَ إِلَى الْمَرَفِقِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ ثُمَ غَسَلَ يَدَهُ اْليُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنىَ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ ثُمَ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. (رواه مسلم)
"…Kemudian Rasulullah SAW membasuh tangan kanan tiga kali diteruskan tangan kiri juga tiga kali. Diteruskan mengusap kepala dan selanjutnya membasuh kaki kanan beserta mata kakinya (polok) tiga kali dan kaki kiri juga membasuh mata kakinya tiga kali". (HR. Muslim)
10. Muwallah/Bersambung
Yang dimaksud muwallah atau bersambung adalah meneruskan basuhan dari anggota wudlu satu ke anggota wudlu yang lain dengan tanpa ada waktu pemisah yang lama. Waktu lama tersebut disetandarkan pada sisa air yang menempel pada anggota wudlu belum sampai mengering. Jika sampai mongering baru melanjutkan basuhan anggota wudlu yang berikutnya, maka kesunahan muwallah (nuli-nuli) tidak diperolah meskipun wudlunya tetap sah.
Muwalallah bagi da`imul Hadast seperti orang yang Istkhadoh/selalu kencing HUKUMNYA WAJIB.
11.Do`a-doa ketika membasuh anggota tubuh
Doa ketika membasuh wajah:
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ
Ya Alloh Putihkanlah (berikan sinar) wajah ku disaat kau putihkan wajah dan kau jadikan hitam sebagian wajah2 yg lain (kelak di hr qiyamat )
doa ktk membasuh tangan kanan.
اللَّهُمَّ أَعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَحَاسَبَنِي حِسَابًا يَسِيرًا
Ya Alloh berikanlah buku catatan amalku (kelak) dan aku terima dengn tangn kanan serta berikanlah Hisab yang ringan..
cttn:orang yg beruntung kelak ketika diberikan catatan amalnya dia akan menerima dngn tangan kanan.
doa ktk membasuh tangn kiri:
اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِي كِتَابِي بِشِمَالِي وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Ya Alloh jangn kau berikan catatan amalku dan aku terima dengn tangn kiri dari balik punggungku.
Doa ketika mengusap kepala:
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرِي عَلَى النَّارِ .
Doa ktk membasuh kedua kaki.
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الْأَقْدَامُ .
doa setelah wudlu;
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ
Membaca basmalah sebelum wudlu sangat dianjurkan oleh Syari'at. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah r.a;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ " لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تعَاَلَى عَلَيْهِ " (رواه أبو داود صحيح)
Dari Abi Hurairah r.a Rasulullah bersabda: "Tidak sah shalat yang dilakukan tanpa wudlu dan tidak sempurna wudlu tanpa didahului menyebut nama Allah (basmalah)". (HR. Abu Dawud)
Lafadz basmalah yang paling singkat adalah bismillah, namun jika ingin lebih sempurna sebagaimana biasanya dengan menambah lafadl ar-Rahman dan ar-Rahim menjadi bismillahirrahmanirrahim.
2. Membasuh Dua Telapak Tangan
Sebelum melakukan wudlu disunahkan terlebih dahulu membasuh telapak tangan. Ketentuan hukum sunah tersebut apa bila air yang dipakai wudlu kurang dua kullah dan meragukan kesucian tangannya. Kesunahan membasuh tangan tersebut lebih dianjurkan lagi ketika bangun tidur. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ " إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمَسْ يَدَهُ فِي اْلإِناَءِ حَتى يَغْسِلُهَا ثَلاَثاً فَإِنهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ (رواه الشيخان)
Diceritakan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda: "Saat salah satu dari kamu semua bangun tidur, maka jangan memasukkan tangannya ke dalam bak air sehingga terlebih dahulu membasuhnya tiga kali. Sebab dia tidak tau saat tidur tanganya merayap kemana-mana". (HR. Bukhori Muslim)
kesunahan membasuh tangan ketika diragukan tangannya suci atau najis. Namun jika diyakini dan ditemukan kotoran najis menempel pada telapak tangan dan kondisi air sangat sedikit (kurang dua kullah), maka membasuh tangan sebelum memasukkan ke dalam bak air yang kurang dua kullah hukumnya menjadi wajib.
3. Berkumur dan Meresap Air ke Hidung
Menurut Imam Syafi'i berkumur dan meresap air ke hidung hukumnya sunah. Meski ada ulama lain yang mengatakan wajib seperti Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Berkumur dan meresap air ke hidung memang selalu dilakukan Rasulullah sebelum wudlu. Cara melakukannya bisa satu kali dengan bersama-sama yaitu mengambil air untuk berkumur sekaligus diresap ke hidung. Namun apa bila itu kesulitan, bisa bergantian satu-persatu. Cara ke dua yang banyak dipilih oleh para ulama.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
سُئِلَ اِبْنُ أَبِي مَلِيْكَةَ عَنِ الْوُضُوْءِ فَقَالَ رَأَْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفاَنَ سُئِلَ عَنِ الْوُضُوْءِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتَي بِمَيْضَأَةً فَأَصْغَاهَا عَلىَ يَدَهُ الْيُمْنَى ثُمَ أَدْخَلَهَا فِي الْمَاِء فَتَمَضْمَضَ ثَلاَثاً وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثاً. (رواه ابو داود)
Ibnu Abi Malikah ditanya tentang wudlu, dia berkata: "Saya pernah melihat Utsman saat ditanya tentang wudlu beliau meminta air kemudian menyiram tanganya. Setelah itu tangan dimasukkan ke dalam air dan mengambilnya untuk kemudian berkumur tiga kali dan meresap air ke hidung tiga kali". (HR. Abu Dawud).Untuk yang sedang berpuasa harap berhati2 dalam melakukan hal ini,jngn sampe malah membatalkan puasa.
4. Mengusap Seluruh Kepala
Seperti yang tertuang di depan tentang mengusap sebagian anggota kepala adalah fardlu (wajib). Namun jika lebih ingin menyempurnakan ibadah wudlu, maka dianjurkan mengusap seluruh bagian kepala. Hal ini sebagaimana apa yang dilakukan Rasulullah SAW:
أَن رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وَسَلمَ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدمِ رَأْسِهِ ثُمَ ذَهَبَ بِهِمَا اِلَى قَفَاهُ ثُمَ رَدهُمَا حَتىَ رَجَعَ اِلَى الْمَكَانِ الذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. (رواه الترمذى)
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya. Dimulai dari bagian kepala depan terus ke belakang kepala sampai tengkuk dan kemudian dikembalikan ke bagian bagian depan kepala dimana Rasulullah memulainya. Kemudian beliau teruskan mengusap kedua kakinya". (HR.At-Tirmidzi)
5. Mengusap Kedua Telinga
Menurut Imam Syafi'i mengusap telinga hukumnya sunah. Meski ada sebagian ulama yang berpendapat wajib. Kebiasaan Rasulullah SAW sendiri dalam setiap wudlunya selalu mengusap telinga. Hukum sunah yang dicetuskan Imam Syafi'i berpegang pada Al-Qur'an yang mana dalam ayat wudlu Allah hanya mejelaskan 4 (empat) anggota wudlu yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki. Sedangkan kebiasaan Rasulullah yang selalu mengusap telinga saat wudlu diarahkan pada hukum sunah. Sebab meskipun sunah, Rasulullah SAW tetap tidak pernah meninggalkannya. Hal ini menunjukkan hal-hal yang selalu dilakukan Rasulullah belum tentu mengarah pada hukum wajib.
Kesunahan mengusap telinga sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ زَيْد قَالَ: رَأَيْتُ النَبِى صلى الله عليه وسَلمَ يَتَوَضأُ يَأْخُذُ ِلأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الْمَاءِ الذِى أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ وَيَمْسَحُ صَمَاخَيْهِ أَيْضاً بِمَاءٍ جَدِيْدٍ ثَلاَثاً. (رواه البيهقى والحاكم)
Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata: "Saya melihat Nabi Muhammad SAW sedang wudlu. Beliau mengambil air untuk mengusap kedua telinganya dengan air yang bukan air untuk mengusap kepala. Dan belaiu mengusap kedua daun telinga juga dengan air yang baru tiga kali. (HR. Al-Baihaqi dan Hakim)
6. Men-Takhlil Rambut Jenggot Yang Lebat
Yang dimaksud takhlil adalah memasukkan jari-jari tangan yang dibasahi air ke sela-sela rambut jenggot yang tebal. Hal ini berdasrakan Hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَنَسَ رَضِىَ الله عَنْهُ أَنه ُصَلىَ الله عليه وَسَلمَ كاَنَ اِذَا تَوَضأَ اَخَذَ كَفاً مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حِنْكِهِ فَخَلَلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا اَمَرَنِى رَبِى. (رواه أبو داود)
Diceritakan dari Anas r.a; Sesungguhnya Rasulullah SAW pada saat wudlu beliau mengambil satu cakup air dan memasukkannya (membawanya) di bawah cetak terus beliau men-tahlil rambut jenggotnya yang lebat. Kemudian beliau berkata (setelah wudlu): "Demikian itu (cara-cara wudlu) Tuhanku Allah perintah kepadaku". (HR. Abu Dawud)
Hal ini beda dengan rambut jenggot yang tidak lebat, maka men-takhlil hukumnya bukan sunah tetapi wajib. Sebab rambut jenggot yang tidak lebat tidak ada alasan sulit meratakan air sampai ke dalam kulitnya. Beda dengan rambut jenggot yang tebal, dikarenakan sulit memasukkan air sampai ke dalam kulit maka men-takhlil hukumnya hanya sunah karena ada darurat.
7. Men-Takhlil Jari-jari Tangan dan Kaki
Yang dimaksud takhlil jari-jari tangan adalah menyapu rancang, yaitu memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri dan sebaliknya lalu digosok-gosokkan. Sedangkan takhlil jari-jari kaki prakteknya dengan memasukkan jari-jari tangan yang ke sela-sela jari kaki. Takhlil yang dimaksud di atas dilakukan besertaan saat membasuh tangan dan kaki. Dalil takhlil adalah sebagai berikut:
عن ابن عباس رضى الله عنه قال: أَنه ُصلى الله عليه وسلم قاَلَ: اِذَا تَوَضأْتَ فَخَلِلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ. (رواه الترمذى)
Diceritakan dari Ibnu Abbas r.a, beliau berkata; "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: "Saat kamu wudlu, maka takhlil-lah jari-jari tangan dan kakimu". (HR. At-Tirmidzi)
8. Mendahulukan Organ Yang Kanan
Organ-organ yang dimaksud adalah anggauta wudlu yang mempunyai dua organ seperti tangan dan kaki. Saat melakukan wudlu disunahkan membasuh yang kanan terlebih dahulu kemudian baru yang kiri. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh A'isyah r.a:
A'isyah r.a berkata: Rasulullah SAW sangat mencintai mendahulukan anggota kanan (dalam melakukan setiap sesuatu). (HR. Bukhari Muslim)
Satu hadits lagi yang diambil dari Abi Hurairah r.a:
)
Dari Abi Hurairah r.a,; "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: "Pada saat kalian wudlu maka mulailah dari anggauta/organ yang kanan". (HR. Abu Dawud)
9. Membasuh/Mengusap Tiga Kali
Membasuh tiga kali untuk organ wudlu yang harus dibasuh atau mengusap untuk organ yang harus di usap merupakan hal yang sangat maklum bagi orang muslim bahwa hal tersebut disunahkan. Hadits yang menerangkanpun banyak sekali sebagaimana hadits yang telah banyak disinggung di atas. Jika ada hadits yang menerangkan Rasulullah dalam membasuh dan mengusap anggota wudlu satu atau dua kali , hal tersebut hanya sebagai pijakan hukum bahwa satu atau dua kali basuhan sudah cukup, meskipun belum mengarah pada sunah.
Namun di kalangan kita ada sebagian yang kurang mengerti tentang praktek tatslits tersebut. Terutama saat membasuh tangan dan kaki. Cara membasuh tiga kali (tatslits)yang benar adalah; membasuh tangan kanan tiga kali baru setelah selesai pindah ke tangan yang kiri tiga kali. Begitu pula praktek saat membasuh tiga kali pada kaki.
Kebiasaan membasuh tiga kali dengan cara kanan kiri-kanan kiri adalah praktek yang kurang benar. Seperti pertama-tama membasuh tangan kanan satu kali kemudian tangan kiri satu kali terus tangan kanan lagi satu kali diteruskan tangan kiri satu kali dan seterusnya sampai tiga kali. Praktek tersebut belum bisa dikatakan sempurna. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan r.a:
... ثُمَ غَسَلَ يَدُهُ اْليُمْنىَ إِلَى الْمَرَفِقِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ ثُمَ غَسَلَ يَدَهُ اْليُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنىَ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ ثُمَ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. (رواه مسلم)
"…Kemudian Rasulullah SAW membasuh tangan kanan tiga kali diteruskan tangan kiri juga tiga kali. Diteruskan mengusap kepala dan selanjutnya membasuh kaki kanan beserta mata kakinya (polok) tiga kali dan kaki kiri juga membasuh mata kakinya tiga kali". (HR. Muslim)
10. Muwallah/Bersambung
Yang dimaksud muwallah atau bersambung adalah meneruskan basuhan dari anggota wudlu satu ke anggota wudlu yang lain dengan tanpa ada waktu pemisah yang lama. Waktu lama tersebut disetandarkan pada sisa air yang menempel pada anggota wudlu belum sampai mengering. Jika sampai mongering baru melanjutkan basuhan anggota wudlu yang berikutnya, maka kesunahan muwallah (nuli-nuli) tidak diperolah meskipun wudlunya tetap sah.
Muwalallah bagi da`imul Hadast seperti orang yang Istkhadoh/selalu kencing HUKUMNYA WAJIB.
11.Do`a-doa ketika membasuh anggota tubuh
Doa ketika membasuh wajah:
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ
Ya Alloh Putihkanlah (berikan sinar) wajah ku disaat kau putihkan wajah dan kau jadikan hitam sebagian wajah2 yg lain (kelak di hr qiyamat )
doa ktk membasuh tangan kanan.
اللَّهُمَّ أَعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَحَاسَبَنِي حِسَابًا يَسِيرًا
Ya Alloh berikanlah buku catatan amalku (kelak) dan aku terima dengn tangn kanan serta berikanlah Hisab yang ringan..
cttn:orang yg beruntung kelak ketika diberikan catatan amalnya dia akan menerima dngn tangan kanan.
doa ktk membasuh tangn kiri:
اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِي كِتَابِي بِشِمَالِي وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Ya Alloh jangn kau berikan catatan amalku dan aku terima dengn tangn kiri dari balik punggungku.
Doa ketika mengusap kepala:
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرِي عَلَى النَّارِ .
Doa ktk membasuh kedua kaki.
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الْأَقْدَامُ .
doa setelah wudlu;
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar