Home » » Pentingnya Sertifikasi Halal Melalui LPPOM dan MUI

Pentingnya Sertifikasi Halal Melalui LPPOM dan MUI

Written By Moh Wahyudi on Rabu, 22 Mei 2013 | 09.55

 
Komitmen Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rangka secara terus menerus melakukan penelitian dan selanjutnya memberikan lebel halal terhadab jenis–jenis makanan yang terus beredar ditengah masyarakat dalam kemasan yang bermacam-macam. secara kontinyu terus dilaksanakan dalam upaya memberikan kepastian satus makanan yang akan dikonsumsi.
 
Pangan halal merupakan pangan yang memenuhi syariat agama Islam baik dari segi bahan baku, bahan tambahan yang digunakan maupun cara produksinya sehingga pangan tersebut dapat dikonsumsi oleh orang Islam (Muslim) tanpa menimbulkan dosa. Penentuan halal dan haram hanyalah oleh Allah SWT.
 
Pangan yang secara jelas dinyatakan haram yaitu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah SWT (Qs. Al-Baqarah : 173), hewan yang tercekik, yang terpukul, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, binatang yang disembelih disisi berhala (Qs. Al-Maidah : 3), khamr (Qs. Al-Maidah : 5, 90, 91), segala hal yang kotor (Qs. Al-A’raf : 157), binatang yang memiliki taring seperti binatang buas dan yang memiliki cakar seperti bangsa burung (Al-Hadist, Riwayat Bukhari Muslim).
 
Allah SWT telah memerintahkan manusia dalam ayat Al-Qur’an untuk mengkonsumsi makanan yang halal, dan harus menghindari pangan yang haram, yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (Qs. Al-Baqarah : 168). Dalam surat Al-Maidah ayat 88 juga diperintahkan ”Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu...”.
 
Ayat-ayat Al-Qur’an di atas sangat jelas menyuruh manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik saja. Oleh karenanya, pada bahan pangan yang dikonsumsi tidak boleh ada kontaminasi dengan bahan yang meragukan sedikit pun, apalagi dengan yang haram sehingga menyebabkan produk pangan menjadi syubhat atau meragukan kehalalannya.
 
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hal tersebut, LPPOM MUI selaku lembaga pemberian sertifikat halal di Indonesia menganut dan menerapkan prinsip Zero Tollerance, halal harus 100%. Jika tidak memenuhi prinsip tersebut maka berarti tidak halal dan wajib dihindari.
 
Untuk memenuhi prinsip tersebut pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, tidak diperbolehkan menggunakan alat secara bersamaan atau bergantian dalam memproduksi produk halal dan produk haram. Selain itu, ruangan tempat penyimpanan dan pengolahnnya juga harus dipisah.
 
Halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam pangan yang dikonsumsi, dimana halal merupakan pemenuhan dari segi syariah dan sedangkan baik dari segi mutu, kesehatan, gizi, dan organoleptik. Untuk menyediakan makanan yang baik, berbagai sistem dan peraturan telah distandarkan dan diimplementasikan,
 
Mengkonsumsi pangan haram akan memberikan banyak dampak yang tidak baik bukan hanya menimbulkan penyakit secara fisik melainkan juga penyakit secara mental/spiritual. Konsumsi pangan tidak halal merupakan dosa pertama yang dilakukan oleh nenek moyang manusia (Nabi Adam AS) yang menyebabkannya dikeluarkan dari surga. Selain itu, konsumsi pangan tidak halal mengakibatkan doa tidak diterima, ibadah ditolak Allah SWT, dan susah taat serta senang maksiat.
 
Salah satu contoh yang sederhana yaitu Allah SWT mengharamkan untuk mengkonsumsi babi dengan segala turunannya dalam beberapa ayat Al-Quran. Dalam surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman yang artinya “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…”.
 
Penelitian para ahli menunjukan bahwa daging babi mengandung cacing pita (Taenia solium) tetapi ternyata tidak hanya itu bahaya yang mengancam orang yang mengkonsumsi babi. Lemak babi juga mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan lemak hewan lainnya.
 
Di mana konsumsi kolesterol yang tinggi merupakan salah satu penyebab utama terjadinya aterosklerosis (penyebab utama terjadinya penyakit jantung koroner, stroke dan penyakit degeneratif lainnya). Darah babi juga mengandung asam urat paling tinggi dimana asam urat merupakan bahan yang jika terdapat dalam darah maka dapat menimbulkan berbagai penyakit pada manusia.
 
LP-POM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan) Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga kompeten di Indonesia yang mengurus sertifikasi halal. Produk-produk yang dinyatakan halal oleh LP-POM MUI dihasilkan melalui fatwa MUI dimana fatwa tersebut dikeluarkan setelah diadakan pemeriksaan, pengkajian secara teknis (kajian fiqih dan hukum Islam) atau bahkan penelitian oleh para ahli baik ahli agama maupun ahli pengetahuan terhadap bahan/produk yang akan disertifikasi.
 
Dengan sertifikat halal yang dikeluarkan LP POM MUI tersebut, suatu perusahaan pangan boleh mencantumkan label halal pada kemasan atas izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
 
Sistem sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI saat ini telah menjadi standar prosedur bagi lembaga-lembaga sertifikasi halal internasional mulai dari negara-negara ASEAN hingga negara-negara lain seperti Arab Saudi, Belanda, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Proses sertifikasi halal terdiri atas beberapa tahapan yaitu rencana pengajuan sertifikat halal, rencana sistem jaminan halal, rencana implementasi sistem jaminan halal, pengajuan sertifikat, penilaian on desk, audit di lapangan, pelaporan, dan komisi fatwa. Semoga Allah SWT, melimpahkan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nahdliyin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger