Pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melengkapi jati diri dengan memiliki akte kelahiran, dan dijelaskan bahwa mereka yang tidak memiliki akte kelahiran, maka tidak memiliki hak waris di hadapan pengadilan.
Apakah akte kelahiran bisa dimasukkan ke dalam kategori مانع الإرثatau perkara yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan? Bagaimanakah eksistensi peraturan tersebut secara syara' ketika diundangkan oeleh pemerintah?
Sebetulnya, peraturan pemerintah dalam kebijakan memiliki akte adalah maslahah (mengandung maksud baik) dan bisa dibenarkan. Hanya saja eksistensi akte dalam perspektif fiqh bukan tergolong salah satu dari empat مانع الإرث (mani' al-irts, penghalang hak waris) dalam kajian fikih.
Akan tetapi akte tetap diakui sebagai salah satu pijakan hukum penetapan warisan, selama tidak dijadikan sebagai satu-satunya bukti. Lihat dalam Bughyah al-Mustarsyidin hlm. 155 dan 276-277
Semisal terjadi perselisihan antar ahli waris yang membawanya ke pengadilan, dan berakibat gugurnya hak waris dari ahli waris yang tidak memiliki akte kelahiran, maka diperbolehkan dia merebut haknya dengan paksa selama tidak menimbulkan fitnah. Dan jika menimbulkan fitnah, maka cara lebih bijak yang harus ditempuh adalah melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Bughyah al-Mustarsyidin hal 286-287 dan 276
(Disunting dari hasil Bahtsul Masa’il Kubro II 2007 Lajnah Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren Lirboyo Kediri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar