1.Pengertian HAM
Menurut ketentuan bab 1 pasal 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM
- Piagam Magna Charta (1215) disampaikan oleh raja John Lackland dari Inggris tanggal 15 Juni 1512. Isinya antara lain untuk membatasi kekuasaan raja.
- Habeas Corpus act (1617) merupakan undang-undang yang mengatur seseorang yang ditahan.
- Declaration of Independence (1776) deklarasi ini memuat pernyataan tentang kemerdeekaan amerika serikat pada tanggal 4 Juli 1776 yang merupakan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM
- Bill of Right (1698) merupakan undang-undang yang mengatur kebebasan dalam memilih anggota parlemen, kebebasan mengeluarkan pendapat,pajak,undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen,hak warga negara untuk memeluk agama,perlemen berhak mengubah keputusan raja.
- Declaration des droits de l'home et du citoyen (Pernyataan mngenai HAM dan warga negara tahun 1789)
- Atlantic Charter (1941) dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang memuat 4 macam kebebasan antara lain : Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat,Kebebasan beragama,Kebebasan dari rasa takut,Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
- Universal Declaration of Human Right (UDHR) diterima dan disetujui oleh PBB tanggal 10 Desember 1948. Di Indonesia,karena desakan dari masyarakat dan komitmen Indonesia untuk melaksanakan UDHR maka MPR membuat ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
3.Instrumen HAM
a. Instrumen perundang-undangan yang mengatur HAM
- UUD 45, Batang tubuh UUD 1945 yang mengatur HAM ialah Pasal 27,28,29 dan 31. Dalam amandemen UUD 1945 diatur lebih luas pada pasal 28A-28J
- Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang dibentuk di lingkungan pengadilan umum
Kejahatan HAM berat meliputi:
a. Kejahatan Genosida, adalah perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan kelompok,etnis,agama tertentu
b.Kejahatan terhadap kesejahteraan kemanusiaan, adalah pernuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistemik ditunjukan langsung terhadap penduduk sipil.
b. Instrumen lembaga perlindungan HAM
- Komnas HAM
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan
- Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI)
- Komitmen untuk melaksanakan UDHR
- Desakan dari masyarakat, agar pemerintah segera menetapkan undang-undang yang mengatur HAM
- Melaksanakan amanat ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar