Di dalam memutuskan suatu masalah, tentu kita tidak dapat memutuskan dengan cepat. Kita harus mengadakan penelitian yang cermat terhadap masalah tersebut. Kita tidak menghalalkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu, kecuali dengan dalil-dalil yang jelas.
Jangan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, dan jangan pula menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Di dalam Ilmu Fiqih apabila kita melihat suatu perbuatan di tengah-tengah masyarakat, kita tidak bisa dengan secepat mungkin berkata halal atau haram.
Adapun langkah-langkahnya, sebagai berikut; pertama, Kita melihat apakah perbuatan tersebut ada perintahnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah? Kedua, Apabila perbuatan tersebut, tidak ada perintahnya baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, kita lihat kembali, apakah ada larangan terhadap perbuatan tersebut?
Ketiga, kalau perintah terhadap perbuatan tersebut tidak ada dan juga larangannya, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada, kita tinjau kembali; apakah perbuatan tersebut ada maslahatnya terhadap agama? Keempat, kalau ternyata perbuatan tersebut tidak ada maslahatnya, kita tinjau kembali, apakah perbuatan tersebut ada madlaratnya (bahayanya) terhadap agama?
Setelah tahap-tahap tersebut di atas baru kita dapat menentukan hukum:
1. Apabila ada perintah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hukumnya tidak terlepas dari wajib atau sunnah.
2. Apabila ada larangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hukumnya tidak lepas dari haram atau makruh
3. Apabila larangan dan perintah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada, tetapi mengandung mashlahat, maka hukumnya sunnah (baik).
4. Apabila larangan dan perintah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada dan perbuatan tersebut membawa madlarat maka hukumnya haram.
5. Apabila larangan dan perintah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada dan perbuatan tersebut tidak mengandung mashlahat dan madlarat maka hukumnya mubah.
Sebagai contoh langkah-langkah pemutusan masalah, adalah bagaimana hukumnya membaca Surat Yasin malam Minggu? Di antara jawabannya sebagai berikut; perintah membaca Yasin malam Minggu tidak ada, juga larangan membaca Yaasin malam minggu tidak ada. Karena mereka dapat berkumpulnya hanya pada malam minggu, mereka mengadakan bacaan Yasin pada malam tersebut, karena bahayanya membaca Yasin malam Minggu tidak ada. Sedangkan manfa’atnya jelas, mengikat ukhuwah Islamiyah dan dzikir kepada Allah SWT. Dengan demikian, maka hukum membaca Yasin pada malam Minggu itu sunnah dalam Ilmu Fiqih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar